Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Sep 2024 22:26 WIB

Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Mobil Dengan STNK Palsu, 12 Mobil Diamankan Sebagai Barang Bukti 


					Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Mobil Dengan STNK Palsu, 12 Mobil Diamankan Sebagai Barang Bukti  Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana selama sebulan terakhir, Rabu (4/9/2024)

Konferensi pers tersebut digelar dalam rangka memperlihatkan keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Wonogiri khususnya Satuan Reskrim Polres Wonogiri dalam mengungkap serta menangkap tersangka berbagai kasus tindak pidana.

Kegiatan di pimpin langsung oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., yang di dampingi Wakapolres Wonogiri, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, dan Kasihumas Polres Wonogiri.

Dengan menghadiri terduga pelaku dan barang bukti secara bergiliran, Konferensi pers di awali dengan pengungkapan tindak pidana Pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor dengan TKP di Kecamatan Purwantoro dengan tersangka L Warga Kecamatan Purwantoro dengan barang bukti berupa 12 Mobil berbagai merk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pada tersangka berinisial L yakni 12 Mobil serta STNK mulai dari 1 Buah KBM Truk, 1 buah KBM Mitsubishi Pajero Sport, 3 Unit KBM Honda Jazz, 2 Unit KBM Toyota avanza, 1 Unit Toyota Inova,1 unit Daihatsu Luxio, 1 Unit Daihatsu Granmax Pick Up dan 1 unit Suzuki Carry pick Up serta 1 unit Suzuki APV s

BACA JUGA  Polres Wonogiri Kokohkan Sinergi Tiga Pilar Jaga Kamtibmas Kondusif

Pasal yang di sangkakan pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.

Dari keterangan, tersangka ini telah melakukan kejahatan serupa sejak tahun 2018.

Perkara kedua yakni perbuatan cabul oleh guru kepada muridnya, dengan pelaku inisial L (48), warga Kelurahan Giriwono Wonogiri.

Yang melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya N (8) warga Kecamatan Manyaran, perbuatan tersangka dilakukan di dalam kelas saat pelajaran.

Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban dan jari pelaku menyentuh vagina korban.

Pada perkara ketiga ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di rumah kos milik Muji, di Desa Nambangan Kecamatan Selogiri. Yang terjadi pada hari Selasa 16 Juli 2024. Dengan tersangka YYA (24) warga Kecamatan Baturetno.

BACA JUGA  Tangkap Pelaku Pornografi, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Kita Akan Terus Melindungi Anak-anak

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan memasuki rumah kos dan menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan motor korban dan membawanya kabur.

Perkara keempat yang diungkap adalah peristiwa perjudian jenis togel yang terjadi Kecamatan Selogiri pada Senin (19/8/2024), dengan pelaku TY (42) warga Kecamatan Bulu Kabupaten Sukoharjo.

Selanjutnya untuk perkara kelima yang diungkap Polres Wonogiri adalah perkara penipuan penggelapan dengan menjanjikan ibadah haji plus terhadap R (61), warga Kecamatan karangtengah Kabupaten Wonogiri. Dari perkara ini korban mengalami kerugian Rp.396.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).

Pelaku adalah ID (50) warga Kecamatan Nguntoronadi Kabupaten Wonogiri. Pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan promosi untuk mendaftarkan Haji Plus kepada korbannya dengan menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku, namum setelah korbannya menyetorkan sejumlah uang tersebut, pelaku tidak kunjung memberangkatkan korbannya, dan uang korban yang telah di serahkan kepada pelaku di gunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

BACA JUGA  Sekda Trenggalek: Stock Beras di Daerahnya Aman Hingga Akhir Desember

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., mengatakan, dari total 5 perkara ini Polres Wonogiri berhasil mengamankan 5 tersangka. Saat ini kelima tersangka di amankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum sesuai perbuatanya.

Kapolres menghimbau kepada warga masyarakat di Kabupaten Wonogiri agar senantiasa berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

“Kami imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatanya, mari kita minimalkan celah-celah bagi pelaku kejahatan,” Imbuhnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini