Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 30 Apr 2025 16:36 WIB

Polres Wonogiri: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Berat


					Polres Wonogiri: Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Berat Perbesar

Tersangka K (45), warga Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri saat dimasukkan mobil tahanan Polres. 

PanselaNews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial K (45), warga Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri terhadap korban F, siswi kelas 6 sekolah dasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali dirumah korban yang juga merupakan tetangga pelaku. Perbuatan dilakukan dalam kurun waktu 4 hari sejak 14 April 2025. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat menggelar Konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri pada Selasa (29/4/2025).

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0728/ Wonogiri Gelar Panen Raya Padi

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang mencurigai adanya tindakan tidak senonoh terhadap korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta barang bukti, Polisi akhirnya menetapkan K (56) sebagai tersangka.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban merupakan anak di bawah umur, dan kasus ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolres.

BACA JUGA  Pencarian Warga Korban Longsor Trenggalek Terus Berlanjut

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur tentang pidana penjara terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan lebih dari satu kali.

BACA JUGA  Berbagi Kebahagiaan di Hari Bhayangkara ke-80, Polres Trenggalek Beri Kejutan Istimewa Kepada Petani

“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak 5 Milyar,” tambahnya.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual dan meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa di lingkungan sekitarnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini