TNI dan Polri Dukung Keamanan Jaksa serta Keluarga via Perpres 66/2025
Panelanews.com [JAKARTA] – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa pada Rabu (21/5/2025). Aturan ini menjamin perlindungan langsung dari negara, termasuk dari TNI dan Polri, bagi jaksa yang menjalankan tugas kejaksaan, terutama dalam menghadapi ancaman, tekanan, dan intimidasi.
Berdasarkan Pasal 2, jaksa berhak atas perlindungan terhadap diri, jiwa, dan harta benda. Pasal 5 memperluas perlindungan ini hingga keluarga inti, kerabat derajat ketiga, dan pihak tanggungan jaksa, mencakup keamanan pribadi, rumah aman, harta benda, serta kerahasiaan identitas.
Uniknya, Perpres ini melibatkan TNI untuk melindungi institusi kejaksaan dan memberikan dukungan personel dalam situasi strategis terkait kedaulatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Namun, TNI tidak bertugas melindungi keluarga jaksa, berbeda dengan Polri. Teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Perpres ini muncul di tengah peran jaksa yang semakin krusial dalam memberantas korupsi, mafia hukum, dan kejahatan terorganisir. Dengan perlindungan negara, jaksa diharapkan dapat bekerja lebih independen dan profesional tanpa tekanan eksternal. Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi penegak hukum dari ancaman.(*)
Editor: Tri Wahyudi









