PanselaNews.com [Jakarta] – Prof. Mahfud MD, melalui akun media sosial X @mohmahfudmd, memberikan pernyataan tegas mengenai tanggung jawab pidana terkait dengan izin dan Hak Guna Usaha (HGU) laut. Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa menteri yang kementeriannya terlibat dalam proses pembuatan izin dan HGU tersebut tidak perlu merasa takut.
“Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat untuk melanggar hukum,” ujar Mahfud seperti dikutip dari akun resminya.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab pidana lebih ditujukan kepada pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. “Jika merasa tidak terlibat, ya bongkar saja, Pak Menteri. Banyak kasus yang dihukum hanya melibatkan dirjen atau pegawai bawahannya yang langsung berkolusi,” tambahnya.

Foto: Tangkapan Layar Akun X @mohmahfudmd
Mahfud juga mengimbau agar kasus pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi. Serahkan bukti-bukti kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks maraknya kasus korupsi dan pelanggaran hukum yang melibatkan izin dan HGU laut. Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, tanpa ada upaya untuk menutupi kesalahan demi menjaga nama baik institusi.
Dengan pernyataan ini, Prof. Mahfud MD memberikan sinyal kuat kepada seluruh pihak, terutama pejabat publik, untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Prof. Mahfud MD yang dipublikasikan melalui akun media sosial X @mohmahfudmd
Editor: Tri Wahyudi









