Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 20 Mar 2025 12:33 WIB

PSHK Kritik Keras RUU Revisi UU TNI: Langgar Prosedur dan Tutup Partisipasi Publik


					Aksi penolakan terhadap RUU TNI di Gedung DPR 20 Maret 2025./ Foto: Ist. Perbesar

Aksi penolakan terhadap RUU TNI di Gedung DPR 20 Maret 2025./ Foto: Ist.

Proses Legislasi Dinilai Cacat, Ancam Cita-Cita Reformasi

PanselaNews.com, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengeluarkan catatan kritis terhadap proses pembentukan RUU Revisi UU TNI, yang dinilai menyimpang dari cita-cita reformasi, ketentuan konstitusi, dan prosedur legislasi. Dikutip dari Siaran Pers Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025, PSHK menyoroti tiga masalah utama: status RUU yang tidak sah sebagai prioritas Prolegnas 2025, pelanggaran tahap penyusunan UU, dan ketidaktransparanan yang menghambat partisipasi masyarakat. Catatan ini menjadi peringatan bagi DPR jelang Rapat Paripurna pada hari yang sama, yang akan menentukan nasib RUU tersebut sebagai bagian dari sejarah bangsa.

BACA JUGA  Prabowo: Kebijakan Harus Berpihak kepada Rakyat, Kader Gerindra Diminta Amanah

PSHK menegaskan bahwa RUU Revisi UU TNI tidak memenuhi syarat sebagai prioritas Prolegnas 2025. Pengesahan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025 dilakukan tanpa agenda awal dan melanggar Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR, yang mewajibkan perubahan acara diajukan tertulis dua hari sebelumnya. Selain itu, Badan Legislasi DPR tidak memberikan pertimbangan urgensi sebagaimana diatur Pasal 66 Tatib DPR, padahal revisi UU TNI bersaing dengan RUU lain seperti UU Peradilan Militer dan UU Perampasan Aset. Tanpa sosialisasi yang memadai, proses ini dinilai cacat dan merugikan akuntabilitas legislasi.

BACA JUGA  Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Depok Trenggalek

Lebih lanjut, PSHK mencatat bahwa pembentukan RUU melangkahi tahap penyusunan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025 telah ada sebelum RUU masuk Prolegnas pada 18 Februari, menunjukkan proses yang terburu-buru. RUU ini juga bukan carry over dari periode sebelumnya, karena tidak ada pembahasan DIM pada 2019-2024, sebagaimana diatur Pasal 71A UU 15/2019. “Pembentukan harus mulai dari awal, termasuk tahap penyusunan, bukan langsung dibahas,” tegas PSHK. Ketidaksesuaian ini memperkuat dugaan adanya manipulasi prosedur untuk mempercepat pengesahan.

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Lepas Kepulangan 85 Personil BKO Polda Jateng, Usai Pengamanan Pemilu

Ketidaktransparanan menjadi sorotan utama ketiga. Draf RUU tidak pernah dipublikasikan resmi oleh DPR, melanggar Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dan Pasal 7 Tatib DPR, sehingga masyarakat tidak bisa berpartisipasi. Pembahasan yang dilakukan di hotel dengan keamanan ketat semakin menutup ruang publik, sementara DPR bersikukuh melanjutkan meski mendapat penolakan luas. PSHK memperingatkan bahwa langkah ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi. Mereka mendesak anggota DPR merefleksikan keresahan rakyat dan menghentikan proses yang dinilai bermasalah ini demi integritas legislasi nasional.(*)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini