Proses Legislasi Dinilai Cacat, Ancam Cita-Cita Reformasi
PanselaNews.com, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengeluarkan catatan kritis terhadap proses pembentukan RUU Revisi UU TNI, yang dinilai menyimpang dari cita-cita reformasi, ketentuan konstitusi, dan prosedur legislasi. Dikutip dari Siaran Pers Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025, PSHK menyoroti tiga masalah utama: status RUU yang tidak sah sebagai prioritas Prolegnas 2025, pelanggaran tahap penyusunan UU, dan ketidaktransparanan yang menghambat partisipasi masyarakat. Catatan ini menjadi peringatan bagi DPR jelang Rapat Paripurna pada hari yang sama, yang akan menentukan nasib RUU tersebut sebagai bagian dari sejarah bangsa.
PSHK menegaskan bahwa RUU Revisi UU TNI tidak memenuhi syarat sebagai prioritas Prolegnas 2025. Pengesahan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2025 dilakukan tanpa agenda awal dan melanggar Pasal 290 ayat (2) Tatib DPR, yang mewajibkan perubahan acara diajukan tertulis dua hari sebelumnya. Selain itu, Badan Legislasi DPR tidak memberikan pertimbangan urgensi sebagaimana diatur Pasal 66 Tatib DPR, padahal revisi UU TNI bersaing dengan RUU lain seperti UU Peradilan Militer dan UU Perampasan Aset. Tanpa sosialisasi yang memadai, proses ini dinilai cacat dan merugikan akuntabilitas legislasi.
Lebih lanjut, PSHK mencatat bahwa pembentukan RUU melangkahi tahap penyusunan sesuai UU No. 12 Tahun 2011. Surat Presiden tertanggal 13 Februari 2025 telah ada sebelum RUU masuk Prolegnas pada 18 Februari, menunjukkan proses yang terburu-buru. RUU ini juga bukan carry over dari periode sebelumnya, karena tidak ada pembahasan DIM pada 2019-2024, sebagaimana diatur Pasal 71A UU 15/2019. “Pembentukan harus mulai dari awal, termasuk tahap penyusunan, bukan langsung dibahas,” tegas PSHK. Ketidaksesuaian ini memperkuat dugaan adanya manipulasi prosedur untuk mempercepat pengesahan.
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law
Ketidaktransparanan menjadi sorotan utama ketiga. Draf RUU tidak pernah dipublikasikan resmi oleh DPR, melanggar Pasal 96 ayat (4) UU 13/2022 dan Pasal 7 Tatib DPR, sehingga masyarakat tidak bisa berpartisipasi. Pembahasan yang dilakukan di hotel dengan keamanan ketat semakin menutup ruang publik, sementara DPR bersikukuh melanjutkan meski mendapat penolakan luas. PSHK memperingatkan bahwa langkah ini tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga mengkhianati semangat reformasi. Mereka mendesak anggota DPR merefleksikan keresahan rakyat dan menghentikan proses yang dinilai bermasalah ini demi integritas legislasi nasional.(*)









