Sosialisasi Dorong Legalitas Tanah
PanselaNews.com, Wonogiri – Kantor Pertanahan Wonogiri memulai Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi 2025 dengan penyuluhan di Desa Cangkring, Jatiroto, pada 14 April 2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang prosedur PTSL, manfaat legalitas tanah, dan mempercepat pembangunan desa. Warga setempat menyambut antusias, aktif bertanya selama sesi.

PTSL 2025 Wonogiri dimulai di Cangkring, warga antusias ikuti penyuluhan untuk legalitas tanah dan kesejahteraan. (Foto: Humas Kantah Wonogiri)
Penyuluhan di Balai Desa Cangkring melibatkan narasumber dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas PMD, Camat Jatiroto, dan Kepala Desa Cangkring. Indah Paramitha, Humas Kantor Pertanahan Wonogiri, menyebut dukungan lintas instansi memperkuat sosialisasi. “Warga sangat positif, ini langkah awal suksesnya PTSL,” ujarnya.
PTSL bertujuan memastikan kepemilikan tanah warga terlindungi secara hukum, mendorong kesejahteraan, dan mempercepat pembangunan desa. Program ini juga membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, mengurangi sengketa, dan meningkatkan nilai ekonomi aset mereka.
Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Sutikno, mengimbau warga memasang patok tanah sebagai kewajiban pemilik. “Dukungan masyarakat sangat penting untuk kelancaran program,” katanya. Penyuluhan ini menjadi fondasi agar proses pendataan tanah berjalan transparan dan efisien di Wonogiri.
Baca juga: Kantor Pertanahan Wonogiri Tetap Buka Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran
Kegiatan PTSL 2025 di Wonogiri diharapkan menjadi model keberhasilan program nasional Kementerian ATR/BPN. Dengan antusiasme warga Cangkring, program ini berpotensi memperkuat legalitas tanah di desa-desa lain, menciptakan kepastian hukum dan kesejahteraan jangka panjang.(*)









