Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 24 Apr 2024 12:41 WIB

Residivis Maling Kotak Amal Diringkus Polisi Wonogiri


					Residivis Maling Kotak Amal Diringkus Polisi Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil meringkus ADS (30), yang merupakan warga Kecamatan Batuwarno Kabupaten Wonogiri karena kedapatan mencuri kotak amal di Mushola Nur Hikmah di Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, “Tersangka merupakan residivis pencurian yang sama,” jelasnya.

Sebelum ditangkap, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, pencurian HP dan terakhir ditangkap juga karena melakukan pencurian kotak amal.

BACA JUGA  Bantuan Logistik Tiba di Bandara Silangit, Polda Sumut Langsung Distribusikan untuk Korban Bencana

“Pencurian di Mushola Nur Hikmah adalah aksi terakhir pelaku, yaitu pada Selasa, April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu oleh saksi mata, pelaku kedapatan keluar dari mushola tersebut menuju ke arah Desa Minggarharjo dan ketika saksi melihat kotak amal benar saja kotak amal telah rusak di bobol oleh pencuri,” terangnya

AKP Anom menambahkan, merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari mushola tersebut, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko. Selanjutnya Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo Kecamatan  Eromoko Wonogiri.

BACA JUGA  Balik Rantau Gratis Jateng: Di Antara Rindu Kampung dan Harapan di Ibu Kota

Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara di rusak, dia merusak gembok kotak menggunakan anak kunci.

“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan, uang tunai 2.634.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil curiannya dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” urainya.

BACA JUGA  Konflik Timur Tengah Memanas, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng KP2MI Terus Pantau Pekerja Migran Asal Jateng

Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1), pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Karena ADS adalah residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya,” pungkas AKP Anom. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini