Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 24 Apr 2024 12:41 WIB

Residivis Maling Kotak Amal Diringkus Polisi Wonogiri


					Residivis Maling Kotak Amal Diringkus Polisi Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri berhasil meringkus ADS (30), yang merupakan warga Kecamatan Batuwarno Kabupaten Wonogiri karena kedapatan mencuri kotak amal di Mushola Nur Hikmah di Desa Sumberharjo, Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri, Selasa (23/4/2024).

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, “Tersangka merupakan residivis pencurian yang sama,” jelasnya.

Sebelum ditangkap, ADS pernah keluar masuk penjara atas kasus pencurian hewan, pencurian HP dan terakhir ditangkap juga karena melakukan pencurian kotak amal.

BACA JUGA  Menteri Nusron Wahid Lakukan Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Sumut

“Pencurian di Mushola Nur Hikmah adalah aksi terakhir pelaku, yaitu pada Selasa, April 2024 sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu oleh saksi mata, pelaku kedapatan keluar dari mushola tersebut menuju ke arah Desa Minggarharjo dan ketika saksi melihat kotak amal benar saja kotak amal telah rusak di bobol oleh pencuri,” terangnya

AKP Anom menambahkan, merasa curiga atas orang yang baru saja keluar dari mushola tersebut, saksi melaporkan kejadian ke Polsek Eromoko. Selanjutnya Tim dari Polsek Eromoko dan Resmob Polres Wonogiri melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat masih berada di wilayah Minggarharjo Kecamatan  Eromoko Wonogiri.

BACA JUGA  Respon Cepat! Kurang dari 24 Jam, DPU Jateng Perbaiki Lubang di Jalan Provinsi Wonogiri

Modus yang dipakai pelaku adalah dengan membongkar kotak amal dengan cara di rusak, dia merusak gembok kotak menggunakan anak kunci.

“Dari tangan pelaku berhasil kita amankan, uang tunai 2.634.000 (Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil curiannya dan 15 anak kunci berbagai ukuran, serta 1 unit sepeda motor Mio AD 2475 JZ yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya,” urainya.

BACA JUGA  Halal Bihalal Warga PSHT Girimarto Wonogiri, Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Pelaku menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1), pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Karena ADS adalah residivis, maka ADS dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga pidananya,” pungkas AKP Anom. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Bupati Mas Ipin Dukung Program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah

22 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita Terkini