Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Mar 2025 19:02 WIB

Sanggahannya Ditolak, Bupati Ponorogo Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup


					Sanggahannya Ditolak, Bupati Ponorogo Copot Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perbesar

Gulang Winarno resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DLH Ponorogo. (Foto: RRI/Eka Wulan)

PanselaNews.com,Ponorogo- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menolak surat sanggahan dan resmi mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Gulang Winarno, dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/ARH/249/405.25/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.

Gulang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan dan dipindahkan menjadi staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ponorogo selama 12 bulan.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Laksanakan Pengamanan Salat Idul Fitri 1445 H

Sebagai gantinya, Bupati Sugiri menunjuk Marjono, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DLH, untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo. Jabatan ini bersifat sementara, dengan masa berlaku selama tiga bulan atau hingga ditunjuknya pejabat definitif
Pelaksana Tugas (Plt.)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Harry Sutrisno, mengatakan bahwa sebagai gantinya, Bupati menunjuk Marjono, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA  Fasilitas Lengkap, TK Kemala Bhayangkari 72 Wonogiri Buka Pendaftaran Siswa Baru

Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Agus Pramono, Kamis kemarin, 6 Maret 2025, yang disaksikan oleh seluruh kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup.

Menurutnya, Marjono, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, akan menjabat selama 3 bulan dan masa jabatan tersebut dapat diperpanjang. Sedangkan untuk Gulang Winarno, kata Harry, karena Surat Sanggahannya ditolak oleh Bupati Sugiri Sancoko pada 5 Maret 2025, sehingga harus menerima hukuman indisipliner selama 12 bulan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Siapkan Tim Negosiator dan Gakkum, Antisipasi Potensi Unjuk Rasa

Nanti, setelah 12 bulan, Gulang Winarno bisa kembali ikut asesmen ulang bila ada seleksi terbuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: RRI

Penulis

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini