Gulang Winarno resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala DLH Ponorogo. (Foto: RRI/Eka Wulan)
PanselaNews.com,Ponorogo- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menolak surat sanggahan dan resmi mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Gulang Winarno, dari jabatannya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 800.1.3.1/ARH/249/405.25/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025.
Gulang dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan dan dipindahkan menjadi staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Ponorogo selama 12 bulan.
Sebagai gantinya, Bupati Sugiri menunjuk Marjono, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DLH, untuk merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo. Jabatan ini bersifat sementara, dengan masa berlaku selama tiga bulan atau hingga ditunjuknya pejabat definitif
Pelaksana Tugas (Plt.)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Harry Sutrisno, mengatakan bahwa sebagai gantinya, Bupati menunjuk Marjono, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Agus Pramono, Kamis kemarin, 6 Maret 2025, yang disaksikan oleh seluruh kepala bidang Dinas Lingkungan Hidup.
Menurutnya, Marjono, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, akan menjabat selama 3 bulan dan masa jabatan tersebut dapat diperpanjang. Sedangkan untuk Gulang Winarno, kata Harry, karena Surat Sanggahannya ditolak oleh Bupati Sugiri Sancoko pada 5 Maret 2025, sehingga harus menerima hukuman indisipliner selama 12 bulan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Nanti, setelah 12 bulan, Gulang Winarno bisa kembali ikut asesmen ulang bila ada seleksi terbuka lelang jabatan pimpinan tinggi pratama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Sumber: RRI









