Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Mei 2025 18:56 WIB

Satpol PP Segel Warung Kopi Prostitusi di Siman, 13 Pekerja Positif HIV


					Satpol PP Ponorogo menyegel belasan warung kopi berkedok prostitusi di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, pada Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Ist.)

Perbesar

Satpol PP Ponorogo menyegel belasan warung kopi berkedok prostitusi di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, pada Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Ist.)

Penyegelan di Jalan Siman-Jabung Respons Keluhan Warga dan Bahaya HIV

Panselanews.com [PONOROGO] – Satpol PP Ponorogo menyegel belasan warung kopi berkedok prostitusi di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, pada Senin, 5 Mei 2025. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dan memaku pintu warung menggunakan bambu untuk mencegah operasional kembali, menanggapi keluhan warga setempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan warung-warung tersebut tidak dibongkar karena berdiri di lahan milik PT KAI. “Kita tidak bisa membongkar karena ini aset PJKA, jadi kita lakukan penyegelan,” ujarnya, menjelaskan alasan teknis penyegelan, seperti dikutip dari laman berita RRI.

Penyegelan melibatkan warga, pemerintah desa, dan Forkopimcam Siman, menunjukkan kolaborasi lintas pihak. Hendra menegaskan tindakan ini merespons keresahan masyarakat atas praktik prostitusi terselubung yang telah mengganggu ketertiban dan moral di wilayah tersebut.

Pemeriksaan kesehatan mengungkap fakta mencengangkan: dari 29 pekerja warung, 13 di antaranya positif HIV. Temuan ini memperkuat urgensi penutupan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual, yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Hendra memperingatkan bahwa jika warung kembali beroperasi, pihaknya akan melapor ke pimpinan dan berkoordinasi dengan Polsek Siman untuk proses pidana. “Ini jadi atensi kami, jika ada indikasi pelanggaran lagi, kita pidanakan,” tegasnya, menegaskan komitmen menjaga ketertiban di Siman.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  KPK OTT di Cilacap, Total 27 Orang Kena Ciduk
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini