Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Mei 2025 18:56 WIB

Satpol PP Segel Warung Kopi Prostitusi di Siman, 13 Pekerja Positif HIV


					Satpol PP Ponorogo menyegel belasan warung kopi berkedok prostitusi di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, pada Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Ist.)

Perbesar

Satpol PP Ponorogo menyegel belasan warung kopi berkedok prostitusi di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, pada Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Ist.)

Penyegelan di Jalan Siman-Jabung Respons Keluhan Warga dan Bahaya HIV

Panselanews.com [PONOROGO] – Satpol PP Ponorogo menyegel belasan warung kopi berkedok prostitusi di Jalan Raya Siman-Jabung, Kecamatan Siman, pada Senin, 5 Mei 2025. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker dan memaku pintu warung menggunakan bambu untuk mencegah operasional kembali, menanggapi keluhan warga setempat.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Ponorogo, Hendra Asmara Putra, mengatakan warung-warung tersebut tidak dibongkar karena berdiri di lahan milik PT KAI. “Kita tidak bisa membongkar karena ini aset PJKA, jadi kita lakukan penyegelan,” ujarnya, menjelaskan alasan teknis penyegelan, seperti dikutip dari laman berita RRI.

Penyegelan melibatkan warga, pemerintah desa, dan Forkopimcam Siman, menunjukkan kolaborasi lintas pihak. Hendra menegaskan tindakan ini merespons keresahan masyarakat atas praktik prostitusi terselubung yang telah mengganggu ketertiban dan moral di wilayah tersebut.

Pemeriksaan kesehatan mengungkap fakta mencengangkan: dari 29 pekerja warung, 13 di antaranya positif HIV. Temuan ini memperkuat urgensi penutupan untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual, yang menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Hendra memperingatkan bahwa jika warung kembali beroperasi, pihaknya akan melapor ke pimpinan dan berkoordinasi dengan Polsek Siman untuk proses pidana. “Ini jadi atensi kami, jika ada indikasi pelanggaran lagi, kita pidanakan,” tegasnya, menegaskan komitmen menjaga ketertiban di Siman.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Gondang Polres Nganjuk Bagikan 930 Bibit Tanaman 
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Trending di Berita Terkini