Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Mei 2025 15:00 WIB

Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Jatisrono


					Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Jatisrono Perbesar

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.

Pelaku diketahui bernama Ardi Paramusdita ,31, warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis, 15 Mei 2025 mengungkapkan, Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo yang mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Gelar Musrena Keren di Pantai Prigi 360

Merasa curiga dengan keaslian uang tersebut,  ia kemudian membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk mengecek keaslian uang tersebut.

Dari hasil pengecekan diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Mendapati laporan adanya uang palsu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ardi Pramudhita ,31, di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono.

BACA JUGA  Pengumuman! Ada Pengalihan Arus Saat Perayaan Kupatan di Trenggalek, Catat Rutenya

Dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.

“Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasikan kepada kami,” imbaunya.

BACA JUGA  Biddokkes Polda Jateng Gelar Patroli Kesehatan Ambulans Motor, Terobos Kemacetan Beri Layanan Kesehatan

Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Miliar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 2,407 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini