Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Mei 2025 15:00 WIB

Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Jatisrono


					Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Jatisrono Perbesar

PanselaNews.com [WONOGIRI]– Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengedaran uang palsu.

Pelaku diketahui bernama Ardi Paramusdita ,31, warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis, 15 Mei 2025 mengungkapkan, Kasus ini berawal dari kecurigaan seorang agen tiket bus malam di terminal Ngadirojo yang mendapati adanya uang palsu dari seorang pembeli tiket.

BACA JUGA  Lomba BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan Tingkat Polda Jateng Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Merasa curiga dengan keaslian uang tersebut,  ia kemudian membawa uang tersebut ke Bank BRI untuk mengecek keaslian uang tersebut.

Dari hasil pengecekan diketahui uang tersebut dipastikan uang palsu. Atas kejadian tersebut ia melaporkan ke Polsek Ngadirojo.

Mendapati laporan adanya uang palsu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ardi Pramudhita ,31, di kediamannya di wilayah Kecamatan Jatisrono.

BACA JUGA  Kombes Pol Djoko Julianto Resmi Jabat Dirreskrimsus Polda Jateng

Dari tangan Pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 6.100.000,- (Enam Juta Seratus Ribu Rupiah)

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas terkait peredaran uang palsu ini.

“Dari kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai peredaran uang palsu, dan apabila mendapati adanya peredaran uang palsu agar menginformasikan kepada kami,” imbaunya.

BACA JUGA  Hadapi Era Kecerdasan Buatan, Polres Wonogiri Latih Ratusan Siswa Jadi Trainer AI di Sekolah

Kepada pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 50 Miliar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 2,416 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini