Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Nov 2025 18:16 WIB

Sekda Trenggalek Sampaikan Jawaban Bupati Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah


					Sekda Trenggalek Sampaikan Jawaban Bupati Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek tentang jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jumat (14/11/2025).

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sekda Trenggalek Edy Soepriyatno mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin sampaikan jawaban bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang ranperda pengelolaan barang milik daerah, Jumat, 14 Nopember 2025.

 

Diruang Paripurna DPRD Trenggalek, Sekda penghobi olahraga sepak bola itu menjelaskan kemajuan Trenggalek harus dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi guna penggunaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

 

Harapannya hal tersebut dapat mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong efisiensi dan efektifitas.

 

“Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tentunya ini juga ada semacam penyesuaian, fleksibelisifikasi dan kemudahan untuk mempercepat transparansi dan sebagainya melalui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan dalam hal pengelolaan barang milik daerah,” ucap Edy Soepriyatno.

BACA JUGA  Polda Jateng Turunkan Tim Trauma Healing Dampingi Korban Longsor di Cilacap dan Banjarnegara, Pulihkan Kondisi Psikologis Warga

Edy menambahkan, “Mudah-mudahan ini akan lebih meyakinkan, bagi kami pelaksana untuk bisa mempermudah mengelola barang milik daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan,” imbuhnya.

 

Perbedaan perda yang disusun dengan perda sebelumnya Sekda Trenggalek itu menjelaskan,sekarang itu persetujuan pemindahtanganan itu oleh bupati. Tapi saat ini bisa oleh pengelola barang. Jadi mungkin nanti bisa lebih mempercepat dan mempermudah tapi tidak lepas dari pengawasan.

 

“Harapannya dengan lahirnya perda yang baru nanti kita dapat mengelola barang milik daerah secara maksimal. Kita bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga harapan kita pengelolaan barang milik daerah itu juga sebagai salah satu yang bisa mengkontribusikan pendapatan asli daerah. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.

BACA JUGA  FIFA ASEAN Cup, Turnamen Baru di Asia Tenggara

 

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai memimpin jalannya Sidang Paripurna DPRD mengatakan, “Paripurna hari ini kita jawaban bupati tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Jadi ada beberapa item tentang jawaban bupati, yang pertama tentang pengembangan profesionalitas, ankutabilitas dan transparansi. Jadi pengelolaan barang milik daerah itu kedepan bisa semakin transparan dan semakin ankutable. Seperti itu,” katanya.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut Truk Seruduk Angkot di Kalijambe Purworejo, 11 Orang Tewas

Doding menambahkan, “Terus yang kedua pemanfaatannya juga semakin bermanfaat. Bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Terus yang ketiga juga bisa mendongkrak pendapatan daerah tentunya. Yang paling eksplisit itu ada berbagai pola-pola, misalkan dipinjam oleh pihak ketiga, itu perlakuannya ada berbagai jenis perlakuan. Terus tentang pemanfaatan digitalisasi. Kalau dulu belum digitalisasi, nanti kedepan harus digitalisasi,”

 

“Terus pemerintah daerah sudah punya yang namanya Simbada, aplikasi untuk pengelolaan aset. Dan ini belum masuk ruang lingkup peraturan daerah, makanya di situ kita masukkan di peraturan daerah,” tutupnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini