Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Nov 2025 18:16 WIB

Sekda Trenggalek Sampaikan Jawaban Bupati Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah


					Sekda Trenggalek Sampaikan Jawaban Bupati Tentang Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Perbesar

Rapat Paripurna DPRD Trenggalek tentang jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Jumat (14/11/2025).

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Sekda Trenggalek Edy Soepriyatno mewakili Bupati Mochamad Nur Arifin sampaikan jawaban bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tentang ranperda pengelolaan barang milik daerah, Jumat, 14 Nopember 2025.

 

Diruang Paripurna DPRD Trenggalek, Sekda penghobi olahraga sepak bola itu menjelaskan kemajuan Trenggalek harus dibarengi dengan akuntabilitas dan transparansi guna penggunaan aset daerah dapat dipertanggungjawabkan.

 

Harapannya hal tersebut dapat mencegah korupsi, meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong efisiensi dan efektifitas.

 

“Hari ini paripurna jawaban bupati terhadap Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah. Tentunya ini juga ada semacam penyesuaian, fleksibelisifikasi dan kemudahan untuk mempercepat transparansi dan sebagainya melalui pendelegasian kewenangan untuk persetujuan dalam hal pengelolaan barang milik daerah,” ucap Edy Soepriyatno.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Dorong RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan

Edy menambahkan, “Mudah-mudahan ini akan lebih meyakinkan, bagi kami pelaksana untuk bisa mempermudah mengelola barang milik daerah mulai dari perencanaan sampai dengan penghapusan,” imbuhnya.

 

Perbedaan perda yang disusun dengan perda sebelumnya Sekda Trenggalek itu menjelaskan,sekarang itu persetujuan pemindahtanganan itu oleh bupati. Tapi saat ini bisa oleh pengelola barang. Jadi mungkin nanti bisa lebih mempercepat dan mempermudah tapi tidak lepas dari pengawasan.

 

“Harapannya dengan lahirnya perda yang baru nanti kita dapat mengelola barang milik daerah secara maksimal. Kita bisa memanfaatkannya dengan baik, sehingga harapan kita pengelolaan barang milik daerah itu juga sebagai salah satu yang bisa mengkontribusikan pendapatan asli daerah. Itu yang kita harapkan,” tutupnya.

BACA JUGA  Terdampak Kekeringan, Polres Trenggalek Kembali Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Ke Warga

 

Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi usai memimpin jalannya Sidang Paripurna DPRD mengatakan, “Paripurna hari ini kita jawaban bupati tentang rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. Jadi ada beberapa item tentang jawaban bupati, yang pertama tentang pengembangan profesionalitas, ankutabilitas dan transparansi. Jadi pengelolaan barang milik daerah itu kedepan bisa semakin transparan dan semakin ankutable. Seperti itu,” katanya.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Lolos ke Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Erick Thohir: Belum Saatnya Puas

Doding menambahkan, “Terus yang kedua pemanfaatannya juga semakin bermanfaat. Bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Terus yang ketiga juga bisa mendongkrak pendapatan daerah tentunya. Yang paling eksplisit itu ada berbagai pola-pola, misalkan dipinjam oleh pihak ketiga, itu perlakuannya ada berbagai jenis perlakuan. Terus tentang pemanfaatan digitalisasi. Kalau dulu belum digitalisasi, nanti kedepan harus digitalisasi,”

 

“Terus pemerintah daerah sudah punya yang namanya Simbada, aplikasi untuk pengelolaan aset. Dan ini belum masuk ruang lingkup peraturan daerah, makanya di situ kita masukkan di peraturan daerah,” tutupnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Trending di Berita Terkini