PanselaNews.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi rumah MBR sebanyak 11 juta bidang tanah hingga 2029. Program tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan target tersebut saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Menurut Dalu, pemerintah membagi target sertipikasi dalam beberapa tahap. Pada 2026 hingga 2027, target yang akan dikerjakan mencapai 3 juta bidang tanah.
Selanjutnya, sebanyak 5 juta bidang tanah ditargetkan dapat diselesaikan pada 2028. Adapun sisa target diharapkan rampung pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Tiga Kluster Rumah MBR
Dalam pelaksanaannya, program sertipikasi rumah MBR menyasar tiga kluster. Ketiganya meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
Kementerian ATR/BPN menjalankan program tersebut melalui kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Persyaratan bagi MBR
Dalu menjelaskan, persyaratan program bagi pekerja sektor formal mengacu pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Pemohon perlu menunjukkan bukti penghasilan dan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk kategori MBR.
Sementara itu, bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal, kriteria penerima program mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (Nor)










