PanselaNews.com [MAKASAR] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng 28 perguruan tinggi negeri dan swasta di Sulawesi Selatan untuk mempercepat Sertipikasi Tanah Wakaf melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama para rektor di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Kamis, 9 Juli 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian ribuan bidang tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki sertipikat. Melalui keterlibatan civitas academica, pemerintah berharap proses pendataan, pendampingan administrasi, hingga penyelesaian dokumen dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih belum bersertipikat. Ia berharap seluruh perguruan tinggi yang telah menandatangani MoU dapat berperan aktif melalui KKN Tematik.
“Dengan kerja sama MoU ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak kepada masyarakat,” ujar Nusron Wahid.
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87 persen yang telah memiliki sertipikat.
Persentase tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58 persen. Karena itu, Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan dalam percepatan legalisasi aset wakaf.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028.
Nusron menjelaskan, pelibatan mahasiswa melalui KKN Tematik bukan merupakan konsep baru. Model tersebut sebelumnya berhasil diterapkan oleh Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Dalam waktu tiga bulan, mahasiswa KKN Tematik dari perguruan tinggi tersebut berhasil membantu penyelesaian sertipikasi sebanyak 2.487 bidang tanah wakaf.
“Keberhasilan itu saya copypaste, saya bawa ke sini. Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah semua agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100 persen atau minimal mendekati 100 persen,” kata Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan sebanyak 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima.
Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi masjid, musala, yayasan, dan berbagai tempat ibadah lainnya di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset keagamaan.
Rektor Universitas Islam Makassar, Muammar Bakry, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, sertipikat tanah wakaf bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat.
Ia menilai percepatan sertipikasi akan mengurangi potensi sengketa maupun upaya penyerobotan lahan yang digunakan sebagai tempat ibadah.
“Kalau masjid dan pesantren kita sudah ada sertipikat wakafnya, itu sudah salamatan fiddin namanya. Dan itu menurut info, program ini gratis,” ujar Muammar Bakry.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Yoga Suwarna, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.
Dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf dapat berlangsung lebih efektif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset keagamaan. (Nor)









