PanselaNews.com [MAKASAR] – Tanah wakaf memiliki fungsi penting bagi kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Indonesia. Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu cara untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset wakaf dari potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan pihak yang tidak berhak.
Tanah wakaf selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman. Namun, keberlanjutan pemanfaatannya juga membutuhkan kepastian atas status dan legalitas tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadikan penyertipikatan tanah wakaf sebagai salah satu fokus program percepatan. Program tersebut dijalankan di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina di Masjid Muhajirin Makassar. Setelah lebih dari lima dekade sejak masjid berdiri, tanah wakaf masjid tersebut akhirnya resmi memiliki sertipikat pada 2026.
Masjid Muhajirin Makassar telah berdiri sejak 1972 dan mengalami beberapa kali pergantian kepengurusan. Menurut Andi, sertipikat tersebut memberikan kepastian atas tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan umat.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.
Kepastian hukum juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Setelah menerima sertipikat, dirinya menyatakan siap bergerak mencari bantuan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah. Sertipikat tanah menjadi salah satu tolok ukur ketika sekolah membutuhkan pendanaan atau bantuan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Dengan program percepatan Kementerian ATR/BPN, sisa 41 persen ditargetkan dapat tersertipikasi pada 2028.
Untuk mempercepat proses tersebut, Menteri Nusron secara konsisten berdialog dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, hingga pemerintah daerah dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah.
Kolaborasi dengan berbagai pihak tersebut diarahkan untuk mengamankan aset-aset keagamaan sekaligus memastikan tanah wakaf tetap dapat menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya.
Bagi para nadzir, keberadaan sertipikat tanah wakaf bukan sekadar legalitas di atas kertas. Kepastian hukum tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakaf dan mendukung keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat. (Nor)










