PanselaNews.com [WONOGIRI] – Pembaruan Zona Nilai Tanah [ZNT] adalah kegiatan penting yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian ATR/BPN untuk mengupdate informasi nilai tanah pada peta ZNT. Saat ini telah dilakukan pembaruan Zona Nilai Tanah [ZNT] di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.
Pembaruan ini bertujuan agar informasi nilai tanah selalu akurat dan dapat digunakan sebagai dasar dalam berbagai pelayanan pertanahan dan kebijakan yang terkait dengan nilai tanah.
Danang Adi Wibowo, S.P. narasumber dari Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri , menjelaskan tahapan pembaruan ZNT, mulai dari persiapan, analisis perubahan zona nilai tanah dan survei batas.
Ia menekankan pentingnya pembaruan ini guna memastikan data tetap akurat dan relevan dalam mendukung kebijakan daerah, terutama dalam sektor perencanaan dan pajak.
“Selain meningkatkan transparansi dalam penilaian nilai tanah, pembaruan ZNT juga berperan penting dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan [PBB],” ujar Danang
Melalui koordinasi yang baik antar instansi, pembaruan Zona Nilai Tanah diharapkan dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperoleh informasi nilai tanah yang akurat dan terpercaya.
Sumber Artikel: Indah P [Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri]









