Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Apr 2026 09:08 WIB

Tak Jera! Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap di Wonogiri


					Tak Jera! Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap di Wonogiri Perbesar

Tersangka NC, seorang residivis kasus peredaran narkoba, setelah ditangkap polisi. (Foto: Polres Wonogiri)

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I pada Selasa (31/3/2026).

Seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, diamankan di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 1,23 gram serta 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo, beserta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk satu unit handphone.

BACA JUGA  Bobol Gereja di Boyolali dan Semarang, Pencuri Alat Musik Ini Diringkus Polisi

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Kamis (2/4/2026) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga kerap mengedarkan narkotika dengan memanfaatkan transportasi umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah turun dari bus dan menuju area terminal.

BACA JUGA  Kapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak di Grobogan, Wujudkan Swasembada Pangan Nasional

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan obat daftar G yang diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Diketahui, pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo, serta kasus narkotika pada tahun 2023 dengan vonis 1,5 tahun penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA  Kapolri Beberkan Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini