Yandri Susanto tegaskan kenyamanan warga untuk bercocok tanam jauh lebih penting daripada status hukum dua desa yang dijadikan agunan bank di Bogor.
Panselanews.com [BOGOR] – Polemik dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dijadikan agunan bank kini menarik perhatian publik. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, prioritas utama pemerintah adalah kenyamanan warga untuk kembali bercocok tanam, bukan sekadar menjalankan putusan hukum lama yang dianggap janggal.
Kasus dua desa yang disebut dijadikan jaminan pinjaman bank itu ramai dibicarakan di media sosial setelah muncul dokumen lama terkait penyitaan aset desa. Menurut Yandri, hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang Desa dan prinsip dasar pengelolaan aset publik.
“Kalau saya itu sebenarnya kalau mau lebih simpel, apa mungkin tanah dua desa ini dikeluarkan atau dicoret dari aset yang diagunkan, oleh pihak bank tadi yang kreditnya macet. Sehingga masyarakat bisa kembali bercocok tanam,” ujar Mendes Yandri saat mengisi program Tribun Podcast, di kediamannya, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Yandri menilai, kenyamanan dan keberlangsungan hidup warga desa jauh lebih penting daripada sekadar menegakkan keputusan hukum yang dibuat di masa lalu tanpa transparansi.
“Artinya kenyamanan warga itu jauh lebih penting daripada melaksanakan keputusan hukum yang disinyalir tahun 80-an itu pasti ada kongkalikong,” tegasnya.
Meski demikian, Yandri tetap menekankan pentingnya status hukum yang jelas bagi aset desa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Ia menyebut, pemerintah akan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh agar hak masyarakat desa tetap terlindungi.
“Kalau soal menghentikan proses hukum itu memang bukan hak saya. Tapi sebagai Menteri Desa, saya akan berusaha mereview ini. Kira-kira kemana titik temunya agar masyarakat tetap bisa bertani dengan tenang,” jelasnya.
Yandri juga menegaskan bahwa aset desa tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman bank dalam bentuk apa pun. Ia menilai, kejadian ini adalah bukti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan pada masa lalu.
“Saya pikir ada hal yang tidak benar. Mana mungkin desa bisa dijadikan agunan ke bank. Kalau nggak ada kongkalikong waktu itu,” ujar Menteri asal Bengkulu Selatan itu dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang disebut memiliki peran dalam penerbitan surat putusan penyitaan aset dua desa tersebut pada tahun 1981.
“Mungkin dalam waktu dekat, saya akan silaturahmi dengan Bapak Jaksa Agung. Karena aset itu kan disita lewat keputusan Kejaksaan. Negara harus hadir untuk meluruskan ini,” pungkasnya.
Kasus dua desa yang dijadikan agunan bank ini membuka kembali perdebatan soal pengelolaan aset desa dan perlindungan tanah rakyat. Banyak pihak mendukung langkah Yandri Susanto yang dianggap berani melawan ketimpangan demi keadilan masyarakat desa.(*)









