Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 30 Jan 2026 09:14 WIB

Tebang Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani Wonogiri, 2 Warga Ditangkap


					Tebang Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani Wonogiri, 2 Warga Ditangkap Perbesar

Sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Foto: Dok. Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan potong kayu jenis sonokeling.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.

BACA JUGA  Wamen ATR Buka Munas KAPTI-Agraria, Dorong Solidaritas Alumni

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ujar AKP Anom, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial B selaku penebang sekaligus penjual kayu, serta D sebagai pihak pembeli. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

BACA JUGA  Polri Ukir Prestasi Dunia: Tim Taekwondo Garbha Presisi Juara Umum di Jepang

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra, 35 potong kayu jenis sonokeling, serta 1 unit mesin pemotong kayu (senso) yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan hutan.

BACA JUGA  Seluruh Polres di Polda Jateng Dirikan 35 Posko Netralitas, Masyarakat Bisa Lapor Lewat WhatsApp

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini