Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 30 Jan 2026 09:14 WIB

Tebang Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani Wonogiri, 2 Warga Ditangkap


					Tebang Kayu Sonokeling di Lahan Perhutani Wonogiri, 2 Warga Ditangkap Perbesar

Sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Foto: Dok. Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penebangan liar dan peredaran hasil hutan tanpa izin yang terjadi di wilayah Kabupaten Wonogiri.

Kasus tersebut berhasil diungkap pada Kamis, 29 Januari 2026. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta puluhan potong kayu jenis sonokeling.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.

BACA JUGA  Basarnas Jateng Gelar Pelatihan Tanggap Bencana di Wonogiri

“Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, berhasil mengamankan para pelaku di Jalan Lingkar Kota Keron Kidul, Kecamatan Wonogiri,” ujar AKP Anom, Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial B selaku penebang sekaligus penjual kayu, serta D sebagai pihak pembeli. Keduanya diduga terlibat dalam kegiatan penebangan dan penguasaan hasil hutan tanpa izin yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

BACA JUGA  KAI Perkuat Layanan Kereta Ekonomi, Catat! Ini Daftar KA PSO yang Bisa Kamu Naiki

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Zebra, 35 potong kayu jenis sonokeling, serta 1 unit mesin pemotong kayu (senso) yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini para tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

AKP Anom menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen mendukung upaya pelestarian lingkungan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk perusakan hutan.

BACA JUGA  Breaking News: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini