Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Mar 2026 17:57 WIB

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Sukses Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang


					Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Sukses Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang Perbesar

KAPOLRES WONOGIRI: Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri

 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Wonogiri. (Foto:Dok.Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Wonogiri. Melalui kerja cepat dan terukur Sat Resnarkoba, seorang pengedar narkotika jenis sabu dan obat daftar G berhasil diamankan pada Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial WTP (26).

BACA JUGA  Hari Kedua Operasi Patuh Candi 2025, 82 Kendaraan Terjaring Razia di Wonogiri

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

BACA JUGA  Misil Iran Guncang Tel Aviv: Kota Terbakar, Puluhan Terluka

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan Polres Wonogiri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Paparkan Perkembangan Penanganan Bencana Tanah Longsor

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan efektif. Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dengan langkah tegas, respons cepat, dan komitmen berkelanjutan, Polres Wonogiri memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya Wonogiri yang bersih, aman, dan berdaya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini