Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Mar 2026 17:57 WIB

Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Sukses Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang


					Tegas dan Terukur, Polres Wonogiri Sukses Bongkar Peredaran Sabu dan Obat Terlarang Perbesar

KAPOLRES WONOGIRI: Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri

 

Tersangka saat diamankan di Mapolres Wonogiri. (Foto:Dok.Humas Polres) 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Wonogiri. Melalui kerja cepat dan terukur Sat Resnarkoba, seorang pengedar narkotika jenis sabu dan obat daftar G berhasil diamankan pada Senin (2/3/2026) malam di wilayah Kecamatan Ngadirojo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Dusun Brubuh, Desa Ngadirojo Lor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial WTP (26).

BACA JUGA  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Bahas Sertipikasi Aset Rusia di Indonesia

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,85 gram serta 320 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata keseriusan institusi dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Tinjau Fasilitas SPPG Polrestabes Semarang

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi juga bagian dari langkah preventif dan represif yang terus digencarkan Polres Wonogiri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

BACA JUGA  Kantor Pertanahan Wonogiri Buka Booth Pelayanan Akhir Pekan di Car Free Sunday

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat berjalan efektif. Polres Wonogiri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Dengan langkah tegas, respons cepat, dan komitmen berkelanjutan, Polres Wonogiri memastikan akan terus berada di garda terdepan dalam perang melawan narkotika demi terwujudnya Wonogiri yang bersih, aman, dan berdaya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini