Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Okt 2025 20:10 WIB

Tiga Kecamatan di Pacitan Ditetapkan Jadi Zona Rawan Peredaran Rokok Ilegal


					Tiga Kecamatan di Pacitan Ditetapkan Jadi Zona Rawan Peredaran Rokok Ilegal Perbesar

Tim gabungan berhasil menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam sebuah operasi penegakan hukum di Pacitan. (Foto: Istimewa)

 

PanselaNews.com [PACITAN] – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan telah mengidentifikasi tiga wilayah di Pacitan sebagai zona rawan peredaran rokok ilegal yang belakangan ini kembali meningkat.

Tiga wilayah yang disebut sebagai titik temuan barang bukti terbanyak adalah Kecamatan Donorojo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Bangunsari di Kecamatan Pacitan.

BACA JUGA  Car Free Day Ponorogo Berhasil! Masyarakat Antusias Manfaatkan Jalan Bebas Kendaraan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, mengungkapkan bahwa modus operandi yang paling sering ditemukan adalah penjualan melalui warung kelontong atau agen kecil. Rokok ilegal tersebut umumnya diedarkan sebagai barang titipan dari sales tanpa sepengetahuan pedagang.

“Rokok ilegal sering diedarkan melalui warung kelontong atau agen kecil, di mana barang tersebut merupakan titipan dari sales,”kata Widiyanto, Rabu (29/10/2025) di Pacitan.

Identifikasi zona rawan ini menjadi landasan Satpol PP dan tim gabungan untuk lebih memfokuskan operasi.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Kapolda Jateng Komitmen Lindungi Masyarakat Jateng dari Peredaran Narkoba

Meskipun penindakan terus dilakukan, Satpol PP mengakui bahwa modus penjualan di warung kelontong dan agen kecil ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Penindakan terhadap penjual yang kedapatan melanggar akan ditindaklanjuti dengan penyitaan barang bukti oleh Bea Cukai untuk proses hukum terkait cukai.

Diketahui, Pemerintah saat ini getol memberantas rokok ilegal. Jika menemukan rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkan atau memberitakan informasi peredaran rokok ilegal kepada aparat penegak hukum atau Bea Cukai.

BACA JUGA  Unit K-9 Polres Wonogiri Tampil di Fun Run with Pet dan Pengobatan Hewan Gratis HUT PDHI ke-73

Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. (*)

Sumber: pacitanku.com

Penulis

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini