Panselanews.com, Probolinggo – Sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 pada, Senin (25/12/2023) pagi.
Ketiga WBP tersebut memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda. Yakni, 2 WBP mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 15 hari. Remisi khusus Hari Raya Natal inipun disambut dengan suka cita oleh ketiga WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman mengatakan bahwa remisi yang diberikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. “Pemberian remisi untuk napi yang merayakannya ini setelah adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.
Menurut Alzuarman, WBP yang beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 4 orang. Dari jumlah itu hanya 3 orang napi yang berhak mendapatkan remisi karena 1 orang masih berstatus tahanan.
“Dari 3 WBP Rutan Kraksaan yang mendapatkan remisi tersebut, mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Tidak ada yang langsung bebas dari ketiga napi tersebut,” jelasnya.
Alzuarman menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara dan sampai sejauh ini para napi terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.
“Napi yang diberi remisi ini karena dinilai berperilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Namun tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” pungkasnya.(Fud)









