Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Des 2023 17:33 WIB

Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksan Terima Remisi Khusus di Hari Natal 2023


					Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksan Terima Remisi Khusus di Hari Natal 2023 Perbesar

Panselanews.com, Probolinggo – Sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 pada, Senin (25/12/2023) pagi.

Ketiga WBP tersebut memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda. Yakni, 2 WBP mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 15 hari. Remisi khusus Hari Raya Natal inipun disambut dengan suka cita oleh ketiga WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan.

BACA JUGA  Jateng Jadi “Pilot Project” Penguatan Kemitraan MBG dari Kemenko Pangan

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman mengatakan bahwa remisi yang diberikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. “Pemberian remisi untuk napi yang merayakannya ini setelah adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Menurut Alzuarman, WBP yang beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 4 orang. Dari jumlah itu hanya 3 orang napi yang berhak mendapatkan remisi karena 1 orang masih berstatus tahanan.

BACA JUGA  Sopir Bus Rekam Wisatawan di Kamar Mandi Pantai Drini, Diamankan Polisi

“Dari 3 WBP Rutan Kraksaan yang mendapatkan remisi tersebut, mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Tidak ada yang langsung bebas dari ketiga napi tersebut,” jelasnya.

Alzuarman menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara dan sampai sejauh ini para napi terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.

BACA JUGA  Patroli Cegah Balapan Liar, Polres Wonogiri Amankan 7 Sepeda Motor

“Napi yang diberi remisi ini karena dinilai berperilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Namun tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” pungkasnya.(Fud)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini