Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Des 2023 17:33 WIB

Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksan Terima Remisi Khusus di Hari Natal 2023


					Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksan Terima Remisi Khusus di Hari Natal 2023 Perbesar

Panselanews.com, Probolinggo – Sebanyak 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 pada, Senin (25/12/2023) pagi.

Ketiga WBP tersebut memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda. Yakni, 2 WBP mendapatkan remisi 1 bulan dan 1 WBP mendapat remisi 15 hari. Remisi khusus Hari Raya Natal inipun disambut dengan suka cita oleh ketiga WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan.

BACA JUGA  Diduga Lupa Padamkan Api Usai Memasak, Rumah Warga di Ngadirojo Wonogiri Terbakar

Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman mengatakan bahwa remisi yang diberikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. “Pemberian remisi untuk napi yang merayakannya ini setelah adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Menurut Alzuarman, WBP yang beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 4 orang. Dari jumlah itu hanya 3 orang napi yang berhak mendapatkan remisi karena 1 orang masih berstatus tahanan.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Apel Pengamanan Obyek Wisata Libur Lebaran 2024

“Dari 3 WBP Rutan Kraksaan yang mendapatkan remisi tersebut, mereka hanya mendapatkan potongan masa tahanan. Tidak ada yang langsung bebas dari ketiga napi tersebut,” jelasnya.

Alzuarman menyebutkan, pemberian remisi masa tahanan ini karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara dan sampai sejauh ini para napi terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan.

BACA JUGA  Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support Jangan Menghambat

“Napi yang diberi remisi ini karena dinilai berperilaku yang baik dan berubah total selama menjalani masa tahanan. Namun tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” pungkasnya.(Fud)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini