Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Sep 2025 10:10 WIB

Tragedi Bus Pariwisata Bromo: Jasa Raharja Tegaskan Peran Negara Lindungi Korban


					Tragedi Bus Pariwisata Bromo: Jasa Raharja Tegaskan Peran Negara Lindungi Korban Perbesar

Santunan cepat, evaluasi bersama, dan komitmen nyata untuk keselamatan lalu lintas.

Panselanews.com [PROBOLINGGO] – Tragedi kecelakaan bus pariwisata di jalur wisata Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (15/9/2025), yang menewaskan delapan orang dan melukai puluhan lainnya, menjadi perhatian serius berbagai pihak. Jasa Raharja hadir cepat di lokasi, menegaskan perannya sebagai perwakilan negara dalam melindungi masyarakat pengguna angkutan umum dan jalan raya.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, bersama jajaran pimpinan, ikut dalam survei Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama kepolisian, Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan pemerintah daerah. Survei ini dilakukan untuk mengevaluasi penyebab kecelakaan, termasuk aspek kelaikan jalan dan kendaraan, agar tragedi serupa tidak terulang.

Tim Jasa Raharja meninjau korban luka yang dirawat di RS Bina Sehat Jember. (Sumber: Jasa Raharja)

“Kami percaya bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan adanya tindakan nyata, mulai dari pengawasan armada angkutan, peningkatan kesadaran pengemudi, hingga evaluasi infrastruktur jalan,” ujar Dewi.

BACA JUGA  Jasa Raharja Dorong Kolaborasi Digital untuk Layanan Cepat Masyarakat Aman di Jalan Raya

Usai survei TKP, rombongan Jasa Raharja mengunjungi RS Bina Sehat Jember untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik. Pada kesempatan tersebut, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia juga diserahkan langsung sebesar Rp50 juta per korban, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Jelang Puncak Libur Nataru, Polres Trenggalek Siagakan Tim Ganjal Ban di Jalur Tanjakan Ekstrem 

Selain itu, biaya perawatan korban luka ditanggung hingga Rp20 juta, termasuk manfaat tambahan seperti biaya pertolongan pertama dan ambulans. Skema perlindungan ini berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

BACA JUGA  PPRT Batang Diproyeksikan Jadi Role Model di Jawa Tengah

“Santunan yang kami serahkan adalah bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi masyarakat. Kami pastikan seluruh proses berjalan cepat, mudah, dan transparan agar keluarga korban tidak terbebani administrasi di tengah masa sulit,” tegas Dewi.

Selain memberi santunan, jajaran Jasa Raharja juga memberikan dukungan moril kepada korban yang masih dirawat. Kehadiran mereka disambut positif keluarga korban yang merasa diperhatikan.

Dengan langkah cepat dan kolaborasi lintas instansi, Jasa Raharja kembali menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. Sinergi ini diharapkan mampu mewujudkan transportasi yang lebih aman, khususnya di jalur-jalur wisata rawan kecelakaan. (triantotus)

Editor: Tri Wahyudi

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini