Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 10 Apr 2025 21:05 WIB

Tragedi di Kamar Hotel Trenggalek, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis


					Tragedi di Kamar Hotel Trenggalek, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Perbesar

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Kamis (10/4/2025). Foto: humas Polres

 

PanselaNews.com,Trenggalek – Beberapa waktu terakhir, masyarakat Kabupaten Trenggalek dihebohkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu Hotel di Kabupaten Trenggalek. Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (9/4/2025) kemarin.

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro,  dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek menuturkan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial SE yang merupakan warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka.

“Korban dua orang, yakni YN warga Sawo, Kabupaten Ponorogo meninggal dunia, dan satu lagi AMH anak korban YN mengalami luka-luka. Tersangka SE dan korban YN diketahui telah berpacaran kurang lebih selama dua tahun,” ungkapnya, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA  Hari Pertama Operasi Ketupat Candi 2025, Arus Mudik di Tol Trans Jawa Masih Lancar

Pihaknya menambahkan, peristiwa tersebut berawal dari kecemburuan tersangka yang mencurigai korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Korban juga mulai sulit dihubungi dan sering kali menolak diajak bertemu.

Kemudian pada Rabu tanggal 9 April 2025 sekira pukul 07.15 WIB, tersangka menjemput anak korban (AMN) di sekolahnya lalu dibawa ke salah satu Hotel dan mengirimkan foto AMN dengan maksud agar korban mau bertemu dengan tersangka.

Setelah bertemu, sempat terjadi pertengkaran antar keduanya hingga kemudian terjadi kekerasaan menggunakan palu hingga korban meninggal dunia dan AMN menderita luka-luka.

BACA JUGA  Solo Raya Great Sale 2025: Wonogiri Dorong Wisata dan Ekonomi Lokal

“Tersangka SE melakukan kekerasan terhadap korban YN dan AMN menggunakan palu yang sudah disiapkan dan direncanakan sebelumnya,” imbuhnya.

Dari hasil autopsi diketahui bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan dari benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan.

Dari tubuh korban diketahui terdapat luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya. Sedangkan korban AMN mengalami luka terbuka di kepala dan memar di bagian dada.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah palu, handphone, rekaman CCTV, bantal dan sprei, baju dan celana korban, tas ransel milik tersangka, lembar nota pembayaran kamar hotel serta dua unit sepeda motor.

BACA JUGA  Daftar Lengkap Susunan Kabinet Merah Putih Prabowo - Gibran

“Kepada tersangka kami kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Subs Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Editor: Sarno Kenes

Sumber: humas Polres

Penulis

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini