Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 31 Mei 2024 21:23 WIB

Usai Curi Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Giriwoyo Wonogiri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui


					Usai Curi Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Giriwoyo Wonogiri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/5/2024)

“Pelaku PS (35), warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti (54), yang terletak di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Wonogiri,” ujar Kasi Humas, Kamis (30/5/2024).

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 Kg dari rumahnya pada Kamis(30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA  Wagub Jateng Dukung Pelatihan Profesi Pemandu Wisata Pendaki Gunung

“Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak, dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024)

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan didapati pelaku ini telah berhasil mencuri sebuah Handphone milik Sutarti (54)

BACA JUGA  Pacitan Digoyang Gempa M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Kuat di Wonogiri

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah Hanphone merk Redmi 4X milik korban,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 Kg, HP Redmi 4X dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 2731 LS, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA  Pastikan Kondisi Fit, Sidokkes Polres Wonogiri Periksa Kesehatan Sopir dan Kru Jelang Puncak Arus Balik

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul,” jelasnya.

AKP Anom menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini