Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 31 Mei 2024 21:23 WIB

Usai Curi Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Giriwoyo Wonogiri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui


					Usai Curi Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Giriwoyo Wonogiri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/5/2024)

“Pelaku PS (35), warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti (54), yang terletak di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Wonogiri,” ujar Kasi Humas, Kamis (30/5/2024).

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 Kg dari rumahnya pada Kamis(30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Pembobol ATM di Depan Satlantas Polres Wonogiri 

“Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak, dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024)

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan didapati pelaku ini telah berhasil mencuri sebuah Handphone milik Sutarti (54)

BACA JUGA  Polres Wonogiri Dropping Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan  

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah Hanphone merk Redmi 4X milik korban,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 Kg, HP Redmi 4X dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 2731 LS, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA  Tim Polda Jatim Cek Senpi Dinas Polres Trenggalek, Pastikan Sesuai SOP

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul,” jelasnya.

AKP Anom menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini