PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/5/2024)
“Pelaku PS (35), warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti (54), yang terletak di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Wonogiri,” ujar Kasi Humas, Kamis (30/5/2024).
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 Kg dari rumahnya pada Kamis(30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak, dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024)
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan didapati pelaku ini telah berhasil mencuri sebuah Handphone milik Sutarti (54)
“Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah Hanphone merk Redmi 4X milik korban,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 Kg, HP Redmi 4X dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 2731 LS, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul,” jelasnya.
AKP Anom menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri. (Sar)
Editor: Sarno Kenes











