Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 31 Mei 2024 21:23 WIB

Usai Curi Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Giriwoyo Wonogiri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui


					Usai Curi Handphone dan Tabung Gas 3 Kg di Giriwoyo Wonogiri, Residivis Ini Kembali Masuk Bui Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (30/5/2024)

“Pelaku PS (35), warga Kabupaten Sukoharjo ditangkap usai kedapatan mencuri di rumah milik Sutarti (54), yang terletak di Desa Sejati Kecamatan Giriwoyo Wonogiri,” ujar Kasi Humas, Kamis (30/5/2024).

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengungkapkan, kejadian berawal ketika pelapor memergoki pelaku membawa tabung gas 3 Kg dari rumahnya pada Kamis(30/5/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA  Kasus Pungli WN China, Sekitar 30 Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Dicopot

“Mendapati ada orang mencuri di rumahnya, korban berteriak, dan warga berdatangan mengejar dan menangkap pelaku,” ungkapnya, Jumat (31/5/2024)

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku tersebut, oleh warga dilaporkan ke Polsek Giriwoyo dan dilakukan pemeriksaan oleh anggota dan didapati pelaku ini telah berhasil mencuri sebuah Handphone milik Sutarti (54)

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Selogiri Wonogiri, Motor Vs Motor, Seorang Pelajar Meninggal Dunia

“Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri sebuah Hanphone merk Redmi 4X milik korban,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebuah tabung gas elpiji 3 Kg, HP Redmi 4X dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 2731 LS, yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

BACA JUGA  Solusi Cerah untuk Karyawan PT Sritex: Gubernur Jateng Ambil Langkah Tegas

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut, PS (35) pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali atas kasus serupa, diantaranya di Wonogiri, Sukoharjo dan Gunungkidul,” jelasnya.

AKP Anom menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Wonogiri. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini