PanselaNews.com [JAKARTA] – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya integrasi data pertanahan yang mencakup hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah. Langkah ini dinilai krusial untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis (08/10/2026) secara daring.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi data pertanahan sangat dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah selama ini masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiga elemen tersebut sebenarnya bertemu pada bidang tanah yang sama.
Kondisi terpisah ini perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi perubahan nilai tanah tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Melalui dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya dipakai untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, tetapi juga membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” pungkas Wamen Ossy.
Kegiatan seminar daring ini diawali dengan pembukaan oleh Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati. Acara ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah. (Nor)
