Penyuluhan PTSL Terintegrasi Tahun 2025, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri, Senin (14/4/2015). PanselaNews.com/Kantah Wonogiri
PanselaNews.com,Wonogiri- Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri melanjutkan salah satu Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi di Tahun 2025.
Sebagai langkah awal dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yaitu Penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program PTSL dan memberikan informasi mengenai prosedur yang akan dilakukan dalam pendataan serta manfaat yang didapat oleh masyarakat setempat.
Adanya program PTSL tersebut disambut antusias warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Wonogiri. Pasalnya, mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Sosialisasi PTSL bertempat di Balai Desa Jatirejo, Kecamatan Jatiroto yang merupakan lokasi ketiga dari penyuluhan PTSL Terintegrasi 2025, turut dihadiri oleh masyarakat Desa Jatirejo.
Antusiasme masyarakat sangat baik dan positif terhadap kegiatan ini, terlihat dari masyarakat yang pro aktif mendengarkan dan bertanya pada saat penyuluhan.
Penyuluhan ini menggandeng sejumlah instansi dan dinas lain sebagai Narasumber yaitu dari Kejaksaan Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, dan Camat Jatiroto serta Pemdes Jatirejo yang diwakili oleh Sekretaris Desa Jatirejo juga turut hadir dan mendukung penuh kegiatan ini.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong masyarakat desa untuk peduli terhadap status hukum dari tanah milik mereka dan memberikan perlindungan atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masyarakat desa. Selain itu, PTSL juga dapat mempercepat pembangunan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya Tim Penyuluh Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri menyampaikan PTSL merupakan program yang penting dan harus dilaksanakan oleh masyarakat desa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri memerlukan bantuan dan dukungan dari masyarakat desa untuk menyukseskan kegiatan ini. Tak lupa Sutikno, S.S.T selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintergrasi Tahun 2025 berpesan agar masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki karena merupakan kewajiban dari pemilik tanah.
Sumber: Kantah Wonogiri










