Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Apr 2025 22:13 WIB

19% Tanah Jateng Belum Terpetakan, Rawan Konflik


					Nusron dalam rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan 35 kepala daerah di Semarang, Kamis (17/4/2025). (Foto: Zulkarnain) Perbesar

Nusron dalam rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan 35 kepala daerah di Semarang, Kamis (17/4/2025). (Foto: Zulkarnain)

Nusron Wahid Ajak Pemda Jateng Kolaborasi Percepat Sertifikasi Tanah

PanselaNews.com, Semarang – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa 19% tanah di Jawa Tengah (Jateng) belum terpetakan dan bersertifikat. Dari total 2,2 juta hektare luasan wilayah, sekitar 450 ribu hektare masih belum memiliki kepastian hukum, berpotensi memicu konflik di masa depan.

19% tanah di Jateng belum bersertifikat. Nusron Wahid ajak Pemda kolaborasi untuk hindari konflik dan percepat reformasi agraria. (Foto: Zulkarnain)

“Lokasinya kemungkinan besar berada di pinggiran atau lereng gunung,” ujar Nusron dalam rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan 35 kepala daerah di Semarang, Kamis (17/4/2025).

BACA JUGA  Longsor di Trenggalek Jebol Dinding Rumah, BPBD Imbau Warga Waspada

Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kendala utama adalah ketidakmampuan masyarakat miskin ekstrem membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA  Pjs Bupati Trenggalek Cek ke Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Hingga Nataru

“Kami harap Pemprov Jateng bisa intervensi,” tambahnya. Saat ini, 19 kabupaten/kota telah memberikan keringanan BPHTB, termasuk Semarang, Banyumas, dan Brebes.

Selain tanah tak bertuan, 348 ribu hektare tanah di Jateng masuk kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C, yang membutuhkan dokumen lebih valid. Di sisi lain, layanan pertanahan di Jateng berkontribusi Rp86,9 triliun bagi perekonomian pada 2024, meliputi BPHTB, hak tanggungan, dan pajak.

BACA JUGA  Pentingnya Peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Batas Tanah Miliknya Masing-Masing

Gubernur Ahmad Luthfi menyambut baik kolaborasi ini untuk mempercepat reformasi agraria dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Kedatangan Pak Menteri adalah momentum penting,” ujarnya.

Dengan percepatan sertifikasi, diharapkan potensi konflik tanah dapat diminimalisir sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. (*)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini