Nusron Wahid Ajak Pemda Jateng Kolaborasi Percepat Sertifikasi Tanah
PanselaNews.com, Semarang – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa 19% tanah di Jawa Tengah (Jateng) belum terpetakan dan bersertifikat. Dari total 2,2 juta hektare luasan wilayah, sekitar 450 ribu hektare masih belum memiliki kepastian hukum, berpotensi memicu konflik di masa depan.

19% tanah di Jateng belum bersertifikat. Nusron Wahid ajak Pemda kolaborasi untuk hindari konflik dan percepat reformasi agraria. (Foto: Zulkarnain)
“Lokasinya kemungkinan besar berada di pinggiran atau lereng gunung,” ujar Nusron dalam rapat bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan 35 kepala daerah di Semarang, Kamis (17/4/2025).
Nusron menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kendala utama adalah ketidakmampuan masyarakat miskin ekstrem membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kami harap Pemprov Jateng bisa intervensi,” tambahnya. Saat ini, 19 kabupaten/kota telah memberikan keringanan BPHTB, termasuk Semarang, Banyumas, dan Brebes.
Selain tanah tak bertuan, 348 ribu hektare tanah di Jateng masuk kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C, yang membutuhkan dokumen lebih valid. Di sisi lain, layanan pertanahan di Jateng berkontribusi Rp86,9 triliun bagi perekonomian pada 2024, meliputi BPHTB, hak tanggungan, dan pajak.
Gubernur Ahmad Luthfi menyambut baik kolaborasi ini untuk mempercepat reformasi agraria dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). “Kedatangan Pak Menteri adalah momentum penting,” ujarnya.
Dengan percepatan sertifikasi, diharapkan potensi konflik tanah dapat diminimalisir sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. (*)












