Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Okt 2024 16:10 WIB

2 Pemuda Asal Kota Batu Malang Diringkus Polisi Wonogiri, Ini Kasusnya


					2 Pemuda Asal Kota Batu Malang Diringkus Polisi Wonogiri, Ini Kasusnya Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap maling motor yang beraksi di Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.

Pelaku berinisial IMF (16), dan MAW (15), keduanya merupakan warga Kota Batu Provinsi Jawa Timur, sedangkan korbannya adalah Amar Maruf (42), yang notabene merupakan warga Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Wonogiri.

Usut punya usut, kenekatan tersangka melakukan aksi pencurian tersebut, diduga dipicu oleh perasaan jengkel karena ada permasalahan dengan korbannya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, salah satu orang tua pelaku ini semula pernah tinggal di rumah korban, namun karena suatu permasalahan orang tua dari pelaku ini pulang ke Kota Batu.

BACA JUGA  Polda Jateng Imbau, Ngabuburit Tidak Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas

Pada saat dikampung halamannya tersebut, orang tua dari salah satu pelaku ini menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada pelaku.

Diduga, lanjut AKP Anom, gegara permasalahan tersebut, pelaku akhirnya mengajak temannya ke Wonogiri untuk mencuri motor korban.

“Diduga karena jengkel, pelaku nekat kerumah tempat orang tuanya dulu tinggal untuk mencuri motor,” ujar AKP Anom, Jumat (18/10/2024).

BACA JUGA  DLH Ponorogo Gelar FGD, Rancang Roadmap Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

AKP anom menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (12/10/2024) sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban di Desa Kayuloko Kecamatan Sidoharjo Wonogiri, saat itu korban memarkirkan kendaraan Honda Tiger AD 6937 DG di dalam garasi rumahnya.

Namun keesokan harinya Minggu (13/10/2024) sekitar pulul 02.00 WIB, motor tersebut tidak ada di dalam garasi rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sidoharjo.

Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (17/10/2024) berhasil menangkap kedua pelaku di kampung halamanya.

BACA JUGA  Organisasi Pelita Prabu Gelar Pertemuan Anggota Dalam Upaya Meningkatkan Sinergi di 25 Kecamatan Se-Wonogiri

Dari interogasi petugas, pelaku mengaku jengkel pada korban atas permasalahan dengan orang tuanya. Atas dasar itu pelaku mengajak temannya nekat ke Wonogiri untuk mencuri di rumah korban.

Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan kendaraan Honda Tiger hasil curiannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Kapolres Trenggalek Hadiri Panen Raya Padi Organik

29 Mei 2026 - 18:24 WIB

Trending di Berita Terkini