Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Jul 2025 19:33 WIB

Tiga Pelaku Pembobol Warung Makan di Ngadirojo Wonogiri Diringkus Polisi


					Tiga Pelaku Pembobol Warung Makan di Ngadirojo Wonogiri Diringkus Polisi Perbesar

Salah satu pelaku pencurian di Rumah makan di Ngadirojo Wonogiri diamankan Polisi

PanselaNews.com [ WONOGIRI] – Tiga pria ditangkap polisi Polres Wonogiri usai nekat mencuri tabung gas, beras, dan peralatan dapur dari sebuah warung makan di Ngadirojo, Wonogiri. Ketiganya ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 mengatakan, Pencurian terjadi di warung makan “Mbok Yem” yang beralamat di Brecek Lor, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi: Kopdes Merah Putih untuk Sejahterakan Rakyat Bukan Beban Desa

Aksi ini dilaporkan oleh pemilik warung, NAB (27), warga Mlokomanis Wetan, Ngadirojo.

Tim Resmob bergerak cepat usai menerima laporan. Hasilnya, Jumat pagi, 4 Juli 2025 ketiga pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah Ombing Pranowo (29), warga Desa Kopen, Hendra Sutrisno (35), warga Desa Jeporo, dan Kahar Mundzakir (35), warga Desa Kopen. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Libur Cuti Bersama, Polres Trenggalek Masifkan Patroli di Obyek Wisata

Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui sempat pesta minuman keras di rumah Hendra pada Kamis, 3 Juli malam sebelum beraksi. Usai mabuk, mereka membobol warung makan dan membawa kabur 5 tabung gas 3 kg, 2 pisau dapur, 1 magic com, dan sekitar 10 kg beras.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 1 linggis kecil, 1 tang, 3 tabung gas, 1 magic com merk Miyako, serta 2 motor yang digunakan pelaku, yaitu Suzuki Titan dan Honda Vario 110cc.

BACA JUGA  DPD RI Undang Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

Polres Wonogiri mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di sekitar lingkungan.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 303 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini