Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 5 Jul 2025 19:33 WIB

Tiga Pelaku Pembobol Warung Makan di Ngadirojo Wonogiri Diringkus Polisi


					Tiga Pelaku Pembobol Warung Makan di Ngadirojo Wonogiri Diringkus Polisi Perbesar

Salah satu pelaku pencurian di Rumah makan di Ngadirojo Wonogiri diamankan Polisi

PanselaNews.com [ WONOGIRI] – Tiga pria ditangkap polisi Polres Wonogiri usai nekat mencuri tabung gas, beras, dan peralatan dapur dari sebuah warung makan di Ngadirojo, Wonogiri. Ketiganya ditangkap hanya beberapa jam setelah beraksi.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Sabtu, 5 Juli 2025 mengatakan, Pencurian terjadi di warung makan “Mbok Yem” yang beralamat di Brecek Lor, Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.

BACA JUGA  AHY: Infrastruktur Nasional Harus Berbasis Risiko dan Data Ilmiah Jelang Cuaca Ekstrem

Aksi ini dilaporkan oleh pemilik warung, NAB (27), warga Mlokomanis Wetan, Ngadirojo.

Tim Resmob bergerak cepat usai menerima laporan. Hasilnya, Jumat pagi, 4 Juli 2025 ketiga pelaku berhasil diringkus. Mereka adalah Ombing Pranowo (29), warga Desa Kopen, Hendra Sutrisno (35), warga Desa Jeporo, dan Kahar Mundzakir (35), warga Desa Kopen. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  200 Tukang Becak Lansia di Trenggalek Terima Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo

Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui sempat pesta minuman keras di rumah Hendra pada Kamis, 3 Juli malam sebelum beraksi. Usai mabuk, mereka membobol warung makan dan membawa kabur 5 tabung gas 3 kg, 2 pisau dapur, 1 magic com, dan sekitar 10 kg beras.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya 1 linggis kecil, 1 tang, 3 tabung gas, 1 magic com merk Miyako, serta 2 motor yang digunakan pelaku, yaitu Suzuki Titan dan Honda Vario 110cc.

BACA JUGA  13 Hari Gelar Ops Zebra Candi 2025, Polda Jateng Catatkan 44 Ribu Kasus Pelanggaran Lalu Lintas

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya.

Polres Wonogiri mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di sekitar lingkungan.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini