PanselaNews.com. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025, untuk mengungkap dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat pajak yang diduga menerima suap untuk memanipulasi kebijakan perpajakan. Penyelidikan KPK telah memasuki tahap penyidikan, dengan beberapa saksi kunci diperiksa sejak Senin (24/2/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal terkait aliran dana gratifikasi. Tiga saksi, termasuk Arief Deny Patria (eks Direktur PT Midas Xchange Valasia 2012-2016) dan Bagus Jalu Shakti (agen asuransi), telah memberikan keterangan. Sementara itu, Agnes Novella (Direktur PT Panasia Synthetic Abadi) mangkir dari panggilan. “Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Persilakan Megawati Datang Menyusul Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Dugaan gratifikasi ini diduga terkait dengan pengondisian laporan pajak yang menguntungkan pihak tertentu, merugikan negara. Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Ditjen Pajak, setelah sebelumnya Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara atas kasus serupa. Masyarakat kini menanti pengumuman tersangka resmi dari KPK, yang diperkirakan akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Kejadian ini kembali mencoreng institusi pajak yang memiliki peran vital dalam mengumpulkan penerimaan negara. KPK berjanji menuntaskan kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan Indonesia. (tw)
