Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 24 Feb 2025 19:25 WIB

KPK Persilakan Megawati Datang Menyusul Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


					Wakil ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat melakukan tanya jawab dengan awak media di gedung Merah Putih (Foto: RRI/ Chairul Umam) Perbesar

Wakil ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat melakukan tanya jawab dengan awak media di gedung Merah Putih (Foto: RRI/ Chairul Umam)

PanselaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk datang ke kantor KPK. Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR.

“Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).

Megawati sebelumnya sempat menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap. Pernyataan ini disampaikannya dalam peluncuran dan diskusi buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA  Aksi Kemanusiaan Petugas Pengamanan Exit Tol Prambanan Bantu Pemudik

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong, kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya,” ujar Megawati.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga sebagai sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memudahkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).

BACA JUGA  Malam Tirakatan HUT Sragen ke-279: Plt Bupati Suroto Pimpin Refleksi Sejarah

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mencapai SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

KPK juga mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Selain itu, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.

BACA JUGA  Bukan Kartu BPJS Kesehatan, Syarat Daftar Cek Kesehatan Gratis Cukup Dengan KTP

Baca juga: KPK dan KPPU Perbarui MoU, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Pertukaran Data

Hasto juga diduga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Ia juga meminta agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi. Masyarakat pun menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan respons dari PDIP terkait kasus ini.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

Ahmad Luthfi Akan Kawal Penanganan Kasus Meninggalnya Mozza hingga Tuntas

7 September 2026 - 07:31 WIB

Curi HP, Seorang Pemuda di Puhpelem Wonogiri Diamankan Polisi

5 September 2026 - 20:21 WIB

Rokok Ilegal 1,65 Juta Batang Dimusnahkan di Wonogiri, Polres Tegaskan Komitmen Berantas Peredarannya

31 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Bawa Sabu, Pria Asal Jebres Solo Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri      

29 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan

28 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Trending di Berita Terkini