PanselaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk datang ke kantor KPK. Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR.
“Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).
Megawati sebelumnya sempat menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap. Pernyataan ini disampaikannya dalam peluncuran dan diskusi buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong, kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya,” ujar Megawati.
KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga sebagai sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memudahkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).
“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta.
Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mencapai SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
KPK juga mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Selain itu, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.
Baca juga: KPK dan KPPU Perbarui MoU, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Pertukaran Data
Hasto juga diduga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Ia juga meminta agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi. Masyarakat pun menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan respons dari PDIP terkait kasus ini.
Sumber: RRI














