Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 24 Feb 2025 19:25 WIB

KPK Persilakan Megawati Datang Menyusul Penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


					Wakil ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat melakukan tanya jawab dengan awak media di gedung Merah Putih (Foto: RRI/ Chairul Umam) Perbesar

Wakil ketua KPK Ibnu Basuki Widodo saat melakukan tanya jawab dengan awak media di gedung Merah Putih (Foto: RRI/ Chairul Umam)

PanselaNews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, untuk datang ke kantor KPK. Pernyataan ini disampaikan menyusul penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR.

“Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/2/2025).

Megawati sebelumnya sempat menyatakan akan mendatangi KPK jika Hasto ditangkap. Pernyataan ini disampaikannya dalam peluncuran dan diskusi buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

BACA JUGA  Pastikan Kesiapan Pengamanan May Day, Polda Jateng Gelar Tactical Floor Game

“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong, kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah sekjen saya,” ujar Megawati.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto diduga sebagai sponsor suap terhadap Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU periode 2017-2022. Uang suap tersebut diduga digunakan untuk memudahkan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).

BACA JUGA  Logo Resmi HUT PDI Perjuangan Ke-52 Tahun Diluncurkan, Menandai Sejarah Perjuangan Sejati

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta.

Uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mencapai SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16-23 Desember 2019. Tujuannya agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

KPK juga mengungkap bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone dan melarikan diri. Selain itu, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK.

BACA JUGA  Mantap! Satnarkoba Polres Wonogiri Tangkap Lagi Pengedar Narkoba, Kali Ini Seorang Wanita

Baca juga: KPK dan KPPU Perbarui MoU, Fokus pada Pencegahan Korupsi dan Pertukaran Data

Hasto juga diduga mengarahkan para saksi lainnya untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK. Ia juga meminta agar keterangan yang diberikan tidak menyudutkannya.

Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat tinggi. Masyarakat pun menantikan langkah selanjutnya dari KPK dan respons dari PDIP terkait kasus ini.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Kejahatan Jalanan di Sikat, Polda Jateng Tangkap 105 Tersangka Kasus Curas, Curat, dan Curanmor Sepanjang Mei 2026

29 Mei 2026 - 17:41 WIB

Beli Sajam Panjang 1,5 Meter Diduga untuk Tawuran Berhasil Diamankan Polres Semarang

29 Mei 2026 - 08:30 WIB

Pelajar di Kajoran Kedapatan Beli Sajam Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

28 Mei 2026 - 17:24 WIB

Viral Live Pocong di Sragen, Polda Jateng Tegaskan Konten Demi Sensasi yang Resahkan Warga Akan Ditindak

28 Mei 2026 - 16:54 WIB

Trending di Berita Terkini