Konferensi Pers Polres Tulungagung. (Foto: Dok. istimewa)
PanselaNews.com [TULUNGAGUNG]– Praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite kembali terbongkar di Kabupaten Tulungagung. Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menimbun dan memperjualbelikan Pertalite subsidi secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.
Pelaku diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung pada Ahad (19/4/2026) pagi, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai adanya pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar yang dilakukan berulang kali.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti di rumah pelaku,” kata Iptu Andi, Selasa (29/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui membeli Pertalite di beberapa SPBU berbeda untuk menghindari kecurigaan. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, ia membeli 40 liter Pertalite di SPBU Desa Jarakan, Kecamatan Gondang.
Selang 30 menit kemudian, pelaku kembali mengisi 40 liter Pertalite di SPBU Desa Mojosari, Kecamatan Kauman.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang tahun 1994 warna biru metalik dengan nomor polisi AG 1452 YD. Tidak hanya itu, ia juga memakai dua barcode atau QR Code subsidi Pertalite agar bisa membeli BBM bersubsidi lebih dari batas yang ditentukan.
Setelah mendapatkan BBM, pelaku membawa Pertalite tersebut ke rumahnya di Dusun Krajan, Desa Banaran. Di sana, BBM disedot dari tangki mobil menggunakan selang dan ember modifikasi, lalu dipindahkan ke dalam galon ukuran 15 liter.
“Setelah dipindahkan ke galon, BBM itu dijual kembali melalui mesin pom mini milik pelaku,” jelasnya.
BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat itu kemudian dijual dengan harga Rp11.500 per liter, lebih mahal dari harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Dari setiap liter yang dijual, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp1.500,” ungkap Iptu Andi.
Saat penggerebekan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menemukan sembilan galon berisi Pertalite, masing-masing berkapasitas 15 liter, yang siap dijual kembali.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Kijang, dua barcode subsidi Pertalite, selang air sepanjang dua meter, ember modifikasi, dua galon kosong, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Pelaku kini diamankan di Polres Tulungagung dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*)
Editor: Sarno Kenes









