Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mar 2024 12:51 WIB

Astaghfirullah, Kakek 64 Tahun di Wonogiri Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur


					Astaghfirullah, Kakek 64 Tahun di Wonogiri Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang kakek berinisial Y (64), diamankan Satreskrim Polres Wonogiri lantaran mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, pelaku telah mencabuli dua anak di bawah umur di Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri.

Pelaku diamankan Kamis dini hari (14/3/2024) dirumahnya berdasarkan laporan dari orang tua korban.

Kejadian pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku dan sudah terjadi beberapa tahun lalu yaitu pada kurun waktu tahun 2022 sampai akhir tahun 2023.

BACA JUGA  Kementerian ATR/BPN Bahas Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria Bersama BAP DPD RI

“Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64),” ungkapnya

AKP Anom menambahkan, Berawal dari itu, kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y, tidak sampai disitu, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10), Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Apresiasi Pemprov Jatim, Harmonisasi Serentak Perkada Tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berbekal laporan tersebut, unit Perlindungan anak dan perempuan Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri. Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya (Sar)

BACA JUGA  Timnas Indonesia Wajib Waspada, Australia Ambisi Kejar Tiga Poin di Sydney

Penulis

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini