Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Uncategorized · 18 Feb 2026 13:02 WIB

Bawa Sabu, Pria Asal Jatisrono Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri


					Bawa Sabu, Pria Asal Jatisrono Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonogiri Perbesar

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. (Foto: Dok. Ist)

 

PanselaNews.com [WONOGIRI]  Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pria asal Kecamatan Jatisrono Kabupaten Wonogiri berinisial SKT alias GENJANG (48) terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026.

BACA JUGA  Lewati Marka Jalan Saat Menyalip, Pemotor Tabrak Elf di Jalan Raya Wuryantoro - Eromoko, Tiga Orang Luka - luka

Polisi menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang kerap menggunakan sabu di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan yang bersangkutan dan menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam botol Yakult,” kata Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dalam keterangannya, Selasa, 17 Februari 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram. Barang haram itu dibungkus kapas dan dililit plester warna hitam di dalam botol minuman probiotik.

BACA JUGA  Indonesia Vs Kuwait Batal, Garuda Dipastikan Lawan Chinese Taipei dan Lebanon di FIFA Matchday 

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3944 YB serta satu unit ponsel milik tersangka. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anom menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah Wonogiri. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

BACA JUGA  Alam Banget, Wonogiri Punya Resto Keren di Tengah Sawah, Cocok Untuk Tempat Berbuka Puasa Bersama Keluarga 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perbaikan Tanggul Jebol Dikebut, Jalur Semarang-Purwodadi Ditargetkan Pulih Sebelum Lebaran

18 Februari 2026 - 18:24 WIB

Alam Banget, Wonogiri Punya Resto Keren di Tengah Sawah, Cocok Untuk Tempat Berbuka Puasa Bersama Keluarga 

18 Februari 2026 - 18:08 WIB

Sidokkes Polres Wonogiri Gelar Pemeriksaan Gratis di Pasar, 25 Pedagang Antusias Ikuti Program

18 Februari 2026 - 17:53 WIB

Jembatan Kali Sambi Selesai Direnovasi, Wujud Sinergi Pemkab dan Polres Wonogiri Buka Akses Alternatif Jawa Tengah – Jawa Timur

18 Februari 2026 - 11:36 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026  Jatuh pada Kamis 19 Februari

18 Februari 2026 - 09:11 WIB

Usut Dugaan Kematian Tak Wajar di Ponpes, Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri di Bulukerto

17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Trending di Uncategorized