Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Mei 2026 08:43 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Skandal Dugaan Pemerasan OPD Semakin Terbuka


					KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Skandal Dugaan Pemerasan OPD Semakin Terbuka Perbesar

KPK perpanjang penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: Dok. Istimewa)

PanselaNews.com [TULUNGAGUNG] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu bersama ajudannya selama 40 hari ke depan untuk membongkar dugaan pemerasan sistematis terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 30 April 2026. Penyidik kini bergerak mengurai aliran uang dan memperkuat konstruksi perkara dari hasil penggeledahan besar-besaran yang sebelumnya digelar di sejumlah lokasi di Tulungagung.

BACA JUGA  Halalbihalal Serentak Warga PSH Winongo di Wonogiri, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif

Kasus ini menyeret dugaan praktik tekanan kekuasaan yang disebut-sebut dilakukan secara terstruktur. Gatut Sunu diduga menjadikan surat pengunduran diri para kepala OPD sebagai alat intimidasi untuk memuluskan permintaan setoran uang.

Dengan ancaman pencopotan jabatan, para pejabat disebut diminta menyetor dana dalam jumlah fantastis. KPK mencatat total nilai setoran yang dipatok mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar yang berasal dari 16 OPD.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

BACA JUGA  Warga Sambut Antusias Pasar Murah dari Polres Trenggalek

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta pendalaman hasil penggeledahan,” ujar Budi, Rabu (13/5/2026).

KPK menduga uang hasil setoran itu tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan, melainkan mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi dan pengeluaran tidak sah. Mulai dari pembagian THR kepada pihak tertentu, pembelian barang mewah bermerek, biaya pengobatan, perjalanan dinas, hingga jamuan makan eksklusif bagi sejumlah pejabat.

Tak berhenti di situ, penyidik juga masih menelusuri bukti elektronik yang diamankan dari sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung. Pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk membongkar dugaan percakapan perintah setoran dan pola komunikasi antar pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Isu Penghapusan Gaji ke-13 PNS Bikin Heboh, Benarkah?

Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp428 juta, dokumen penting, serta sejumlah barang mewah dari rumah dinas maupun kediaman pribadi tersangka.

Meski belum menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan pada pekan kedua Mei 2026, KPK memastikan proses hukum terus berjalan dan pengembangan perkara masih terbuka lebar. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Wonogiri Ikutkan 102 KDMP di 20 Kecamatan

16 Mei 2026 - 19:03 WIB

Truk Serempet Motor di Pracimantoro Wonogiri, Pemotor Terluka

15 Mei 2026 - 21:18 WIB

Puluhan Ribu Umat Buddha Bakal Rayakan Waisak di Candi Borobudur, Momentum Dongkrak Ekonomi Kawasan

15 Mei 2026 - 20:14 WIB

Warga Banjarnegara Ini Olah Singkong Jadi Mocaf, Angkat Derajat Petani Lokal

15 Mei 2026 - 15:28 WIB

Sebanyak 898 Pelajar SMK Tulungagung Siap Magang ke Luar Negeri

15 Mei 2026 - 10:11 WIB

Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur

13 Mei 2026 - 19:22 WIB

Trending di Berita Terkini