KPK perpanjang penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: Dok. Istimewa)
PanselaNews.com [TULUNGAGUNG] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu bersama ajudannya selama 40 hari ke depan untuk membongkar dugaan pemerasan sistematis terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 30 April 2026. Penyidik kini bergerak mengurai aliran uang dan memperkuat konstruksi perkara dari hasil penggeledahan besar-besaran yang sebelumnya digelar di sejumlah lokasi di Tulungagung.
Kasus ini menyeret dugaan praktik tekanan kekuasaan yang disebut-sebut dilakukan secara terstruktur. Gatut Sunu diduga menjadikan surat pengunduran diri para kepala OPD sebagai alat intimidasi untuk memuluskan permintaan setoran uang.
Dengan ancaman pencopotan jabatan, para pejabat disebut diminta menyetor dana dalam jumlah fantastis. KPK mencatat total nilai setoran yang dipatok mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar yang berasal dari 16 OPD.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta pendalaman hasil penggeledahan,” ujar Budi, Rabu (13/5/2026).
KPK menduga uang hasil setoran itu tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan, melainkan mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi dan pengeluaran tidak sah. Mulai dari pembagian THR kepada pihak tertentu, pembelian barang mewah bermerek, biaya pengobatan, perjalanan dinas, hingga jamuan makan eksklusif bagi sejumlah pejabat.
Tak berhenti di situ, penyidik juga masih menelusuri bukti elektronik yang diamankan dari sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung. Pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk membongkar dugaan percakapan perintah setoran dan pola komunikasi antar pihak yang terlibat.
Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp428 juta, dokumen penting, serta sejumlah barang mewah dari rumah dinas maupun kediaman pribadi tersangka.
Meski belum menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan pada pekan kedua Mei 2026, KPK memastikan proses hukum terus berjalan dan pengembangan perkara masih terbuka lebar. (*)










