Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Mei 2026 08:43 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Skandal Dugaan Pemerasan OPD Semakin Terbuka


					KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Skandal Dugaan Pemerasan OPD Semakin Terbuka Perbesar

KPK perpanjang penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. (Foto: Dok. Istimewa)

PanselaNews.com [TULUNGAGUNG] – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu bersama ajudannya selama 40 hari ke depan untuk membongkar dugaan pemerasan sistematis terhadap belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir pada 30 April 2026. Penyidik kini bergerak mengurai aliran uang dan memperkuat konstruksi perkara dari hasil penggeledahan besar-besaran yang sebelumnya digelar di sejumlah lokasi di Tulungagung.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Siapkan Mudik Gratis dengan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api, Catat Tanggalnya

Kasus ini menyeret dugaan praktik tekanan kekuasaan yang disebut-sebut dilakukan secara terstruktur. Gatut Sunu diduga menjadikan surat pengunduran diri para kepala OPD sebagai alat intimidasi untuk memuluskan permintaan setoran uang.

Dengan ancaman pencopotan jabatan, para pejabat disebut diminta menyetor dana dalam jumlah fantastis. KPK mencatat total nilai setoran yang dipatok mencapai Rp5 miliar, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar yang berasal dari 16 OPD.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.

BACA JUGA  Ban Pecah, Mobil Honda Freed Nyelonong Tabrak Avanza di Eromoko Wonogiri

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta pendalaman hasil penggeledahan,” ujar Budi, Rabu (13/5/2026).

KPK menduga uang hasil setoran itu tidak digunakan untuk kepentingan pemerintahan, melainkan mengalir ke berbagai kebutuhan pribadi dan pengeluaran tidak sah. Mulai dari pembagian THR kepada pihak tertentu, pembelian barang mewah bermerek, biaya pengobatan, perjalanan dinas, hingga jamuan makan eksklusif bagi sejumlah pejabat.

Tak berhenti di situ, penyidik juga masih menelusuri bukti elektronik yang diamankan dari sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung. Pemeriksaan digital forensik dilakukan untuk membongkar dugaan percakapan perintah setoran dan pola komunikasi antar pihak yang terlibat.

BACA JUGA  Stok Beras Melimpah Tapi Harga Malah Naik, Ahmad Luthfi Instruksikan Intervensi Pasar

Dalam penggeledahan sebelumnya, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp428 juta, dokumen penting, serta sejumlah barang mewah dari rumah dinas maupun kediaman pribadi tersangka.

Meski belum menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan pada pekan kedua Mei 2026, KPK memastikan proses hukum terus berjalan dan pengembangan perkara masih terbuka lebar. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Tanpa Berbelit-belit, Santri Penghafal Al-Qur’an di Jateng Langsung Terima Tali Asih dari Pemprov

11 September 2026 - 07:06 WIB

Trending di Berita Terkini