Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Apr 2025 09:00 WIB

BEI Ubah Aturan ARB dan Trading Halt Mulai 8 April 2025!


					BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek/ Foto: @IDX_BEI Perbesar

BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek/ Foto: @IDX_BEI

Auto Rejection Bawah Jadi 15%, IHSG 8% Picu Trading Halt

PanselaNews.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan penyesuaian aturan perdagangan efek melalui siaran pers pada 8 April 2025, seperti dilansir dari idx.co.id. Penyesuaian ini mencakup Auto Rejection Bawah (ARB) yang kini ditetapkan 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, ETF, dan DIRE, serta ketentuan trading halt jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8%, 15%, hingga 20%. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, efektif mulai 8 April 2025.

BACA JUGA  Tifo Gatot Kaca Raksasa Guncang GBK Jelang Duel Timnas Indonesia vs China

Detail ketentuan trading halt: IHSG turun lebih dari 8% akan memicu penghentian perdagangan selama 30 menit, turun lebih dari 15% kembali dihentikan 30 menit, dan jika mencapai 20%, perdagangan disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dengan persetujuan OJK. “Penyesuaian ini untuk jaga volatilitas pasar dan lindungi investor,” ujar BEI. Aturan ini juga memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi investor, sejalan dengan praktik terbaik bursa global dan masukan pelaku pasar.

BACA JUGA  Kunjungi Sulawesi Tenggara, Menteri Nusron - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahu-membahu Tuntaskan Masalah Pertanahan

Baca juga: Pabrik Sritex Tutup Setelah 33 Tahun, Jejak Sejarah dari Soeharto Hingga Kebangkrutan

Informasi lengkap dapat diakses di www.idx.co.id pada menu Peraturan > Keputusan Direksi. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efisiensi perdagangan efek pasca-libur Lebaran 2025, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam menghadapi dinamika pasar modal Indonesia.(*)

BACA JUGA  Masyarakat Lega, Renovasi Jembatan Dungtemu Dimulai, Sinergi Polres Wonogiri - Pemkab untuk Akses Warga

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini