Auto Rejection Bawah Jadi 15%, IHSG 8% Picu Trading Halt
PanselaNews.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan penyesuaian aturan perdagangan efek melalui siaran pers pada 8 April 2025, seperti dilansir dari idx.co.id. Penyesuaian ini mencakup Auto Rejection Bawah (ARB) yang kini ditetapkan 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, ETF, dan DIRE, serta ketentuan trading halt jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8%, 15%, hingga 20%. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, efektif mulai 8 April 2025.
Detail ketentuan trading halt: IHSG turun lebih dari 8% akan memicu penghentian perdagangan selama 30 menit, turun lebih dari 15% kembali dihentikan 30 menit, dan jika mencapai 20%, perdagangan disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dengan persetujuan OJK. “Penyesuaian ini untuk jaga volatilitas pasar dan lindungi investor,” ujar BEI. Aturan ini juga memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi investor, sejalan dengan praktik terbaik bursa global dan masukan pelaku pasar.
Baca juga: Pabrik Sritex Tutup Setelah 33 Tahun, Jejak Sejarah dari Soeharto Hingga Kebangkrutan
Informasi lengkap dapat diakses di www.idx.co.id pada menu Peraturan > Keputusan Direksi. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efisiensi perdagangan efek pasca-libur Lebaran 2025, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam menghadapi dinamika pasar modal Indonesia.(*)











