Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Apr 2025 09:00 WIB

BEI Ubah Aturan ARB dan Trading Halt Mulai 8 April 2025!


					BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek/ Foto: @IDX_BEI Perbesar

BEI Sesuaikan Ketentuan Batasan Auto Rejection Bawah dan Ketentuan Penghentian Sementara Perdagangan Efek/ Foto: @IDX_BEI

Auto Rejection Bawah Jadi 15%, IHSG 8% Picu Trading Halt

PanselaNews.com, Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan penyesuaian aturan perdagangan efek melalui siaran pers pada 8 April 2025, seperti dilansir dari idx.co.id. Penyesuaian ini mencakup Auto Rejection Bawah (ARB) yang kini ditetapkan 15% untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, ETF, dan DIRE, serta ketentuan trading halt jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8%, 15%, hingga 20%. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, efektif mulai 8 April 2025.

BACA JUGA  Gubernur Jateng Ajak Bupati Genjot PAD di Pameran Auto Show

Detail ketentuan trading halt: IHSG turun lebih dari 8% akan memicu penghentian perdagangan selama 30 menit, turun lebih dari 15% kembali dihentikan 30 menit, dan jika mencapai 20%, perdagangan disuspensi hingga akhir sesi atau lebih dengan persetujuan OJK. “Penyesuaian ini untuk jaga volatilitas pasar dan lindungi investor,” ujar BEI. Aturan ini juga memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi investor, sejalan dengan praktik terbaik bursa global dan masukan pelaku pasar.

BACA JUGA  Farmers Field Day di Tirtomoyo: Polres Wonogiri Dukung Penuh Peningkatan Produktifitas Pertanian

Baca juga: Pabrik Sritex Tutup Setelah 33 Tahun, Jejak Sejarah dari Soeharto Hingga Kebangkrutan

Informasi lengkap dapat diakses di www.idx.co.id pada menu Peraturan > Keputusan Direksi. Penyesuaian ini diharapkan meningkatkan efisiensi perdagangan efek pasca-libur Lebaran 2025, sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam menghadapi dinamika pasar modal Indonesia.(*)

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Kasus Pelecehan Seksual terhadap Anak di Purworejo, Tiga Tersangka Ditangkap

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini