Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Sep 2023 12:16 WIB

Bejat! Ternyata Oknum Guru di Wonogiri Berulang kali Setubuhi Muridnya di Laboratorium


					Bejat! Ternyata Oknum Guru di Wonogiri Berulang kali Setubuhi Muridnya di Laboratorium Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang guru SMP swasta di Kabupaten Wonogiri berinisial MU (43) ditangkap Polisi. Pelaku diduga menyetubuhi muridnya sendiri berulang kali di ruang Laboratorium sekolah.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada para wartawan menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang Laboratorium.

“Lagi-lagi terjadi kasus persetubuhan anak di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kejadiannya di SMP swasta,” kata AKBP Indra saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Beri Penghargaan 10 Anggota Berprestasi, Salah Satunya Sukses Ungkap Kasus Pencabulan Anak

Oknum guru SMP swasta itu berinisial MU (43), merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Korban diketahui baru berusia 15 tahun.

“Pelaku adalah guru tetap di SMP swasta tersebut. Korban muridnya sendiri. persetubuhan itu dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai,” terang Kapolres.

BACA JUGA  Duta Olahraga Raih Apresiasi Ketua Umum PJI dan KONI Jatim

Lebih lanjut AKBP Indra menyampaikan, modus pelaku adalah mendengarkan curhatan dari si korban.

Namun lama kelamaan tersangka membujuk rayu korban dengan melontarkan kata-kata romantis. Pelaku juga memberi hadiah (kado) kepada korban.

Misalnya saat Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui pesan WhatsApp.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang.Kejadian persetubuhan anak cukup marak di wilayah Wonogiri,” jelas Indra.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Tiba di Malaysia Hadiri KTT Ke-47 ASEAN

Atas perbuatannya pelaku MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

MU terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini