Panselanews.com,Wonogiri – Seorang guru SMP swasta di Kabupaten Wonogiri berinisial MU (43) ditangkap Polisi. Pelaku diduga menyetubuhi muridnya sendiri berulang kali di ruang Laboratorium sekolah.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah kepada para wartawan menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang Laboratorium.
“Lagi-lagi terjadi kasus persetubuhan anak di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kejadiannya di SMP swasta,” kata AKBP Indra saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).
Oknum guru SMP swasta itu berinisial MU (43), merupakan warga Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri. Korban diketahui baru berusia 15 tahun.
“Pelaku adalah guru tetap di SMP swasta tersebut. Korban muridnya sendiri. persetubuhan itu dilakukan di ruang laboratorium sekolah, padahal lingkungan sekolah ramai,” terang Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Indra menyampaikan, modus pelaku adalah mendengarkan curhatan dari si korban.
Namun lama kelamaan tersangka membujuk rayu korban dengan melontarkan kata-kata romantis. Pelaku juga memberi hadiah (kado) kepada korban.
Misalnya saat Hari Valentine tersangka pernah memberikan korban cokelat dan ucapan sayang melalui pesan WhatsApp.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mencoba terbuka terus terang.Kejadian persetubuhan anak cukup marak di wilayah Wonogiri,” jelas Indra.
Atas perbuatannya pelaku MU dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
MU terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Sar)











