Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi. (Foto:Dok. Mattanews)
PanselaNews.com [TULUNGAGUNG] – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi pada Selasa (14/04/2026) pukul 22.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Hotel yang berada di Tulungagung. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TS (30), warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan EKW (37), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.
Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Puji Hartanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyebaran konten pornografi di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan satu buah tripod yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna gold
1 unit handphone Oppo Reno 14 warna gold
1 buah tripod warna hitam
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)









