Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Apr 2026 19:31 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung


					Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung Perbesar

Dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi. (Foto:Dok. Mattanews) 

PanselaNews.com [TULUNGAGUNG] – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi pada Selasa (14/04/2026) pukul 22.40 WIB.

Penangkapan dilakukan di Hotel yang berada di Tulungagung. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial TS (30), warga Desa Muneng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, dan EKW (37), warga Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri.

BACA JUGA  Kantor Pertanahan Wonogiri Sosialisasi Pendampingan Kewirausahaan dan Pengembangan Usaha Masyarakat

Kapolsek Tulungagung Kota KOMPOL Puji Hartanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan dan penyebaran konten pornografi di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pornografi,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

BACA JUGA  Cinta Abadi Seorang Ayah: Perjalanan Umrah Mohammad Alif Daffa dan Ahmad Luthfi

Dari hasil penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan satu buah tripod yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna gold
1 unit handphone Oppo Reno 14 warna gold
1 buah tripod warna hitam

BACA JUGA  DPRD Trenggalek Setujui Ranperda APBD Perubahan tahun 2025 Jadi Perda

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Tulungagung Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini