Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Okt 2025 05:57 WIB

BGN Larang SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam


					BGN Larang SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam Perbesar

 

Ilustrasi Menu Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Dok. PanselaNews) 

 

PanselaNews.com [JAKARTA] – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan telah rampung dan segera diundangkan.

Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah larangan keras bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan proses memasak sebelum pukul 00.00 WIB atau tengah malam.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan, terutama untuk menekan kasus keracunan yang sering terjadi akibat makanan yang dimasak terlalu lama sebelum disajikan.

BACA JUGA  Hardiknas di Jateng, Ahmad Luthfi Angkat Sekolah Tani Jadi Motor Ketahanan Pangan

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik, Selasa, 21 Oktober 2025.

Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar Nanik.

BACA JUGA  Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Satlantas Polres Wonogiri Pasang Polisi Tidur

Perpres Tata Kelola MBG ini tidak hanya mengatur jadwal memasak, tetapi juga memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebersihan dapur.

Beberapa poin penting lainnya mencakup epoksi lantai dapur. Lantai dapur SPPG wajib dilapisi epoksi untuk mencegah naiknya kuman dari bawah, menjadikannya tahan air, kuat,dan mudah dibersihkan.

Kedua pemisahan area pencucian. Dimana, tempat pencucian wadah makanan (ompreng) harus terpisah dengan tempat pencucian sayuran dan bahan baku lainnya.

BACA JUGA  Pemerintah Tegaskan Komitmen! Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji Mulai 2025

Kemudian ketiga, adanya sanksi administrative. Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, termasuk penghentian operasional sementara hingga permanen, bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya telah membenarkan bahwa Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung. Pihak BGN bertekad menerapkan prinsip zero defect dalam program MBG, sehingga segala bentuk kelalaian yang mengancam kesehatan penerima manfaat akan ditindak tegas. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini