Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 22 Okt 2025 05:57 WIB

BGN Larang SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam


					BGN Larang SPPG Masak Sebelum Pukul 12 Malam Perbesar

 

Ilustrasi Menu Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Dok. PanselaNews) 

 

PanselaNews.com [JAKARTA] – Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikabarkan telah rampung dan segera diundangkan.

Salah satu poin krusial dalam Perpres tersebut adalah larangan keras bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan proses memasak sebelum pukul 00.00 WIB atau tengah malam.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, mengungkapkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjamin kualitas gizi dan keamanan pangan, terutama untuk menekan kasus keracunan yang sering terjadi akibat makanan yang dimasak terlalu lama sebelum disajikan.

BACA JUGA  RDP dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Progres Pendaftaran Tanah Capai 98 Persen

“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik, Selasa, 21 Oktober 2025.

Nanik menegaskan, SPPG juga wajib memasak sesuai urutan atau batch pembagian penerima manfaat di sekolah mulai dari PAUD hingga SMA.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri, kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri, itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ujar Nanik.

BACA JUGA  Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2026

Perpres Tata Kelola MBG ini tidak hanya mengatur jadwal memasak, tetapi juga memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebersihan dapur.

Beberapa poin penting lainnya mencakup epoksi lantai dapur. Lantai dapur SPPG wajib dilapisi epoksi untuk mencegah naiknya kuman dari bawah, menjadikannya tahan air, kuat,dan mudah dibersihkan.

Kedua pemisahan area pencucian. Dimana, tempat pencucian wadah makanan (ompreng) harus terpisah dengan tempat pencucian sayuran dan bahan baku lainnya.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Tasyakuran Potong Tumpeng untuk Anggotanya yang Naik Pangkat

Kemudian ketiga, adanya sanksi administrative. Perpres tersebut juga memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, termasuk penghentian operasional sementara hingga permanen, bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebelumnya telah membenarkan bahwa Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung. Pihak BGN bertekad menerapkan prinsip zero defect dalam program MBG, sehingga segala bentuk kelalaian yang mengancam kesehatan penerima manfaat akan ditindak tegas. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini