PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan honorer yang telah lama menunggu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengumumkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Kebijakan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2025, menandai awal proses administrasi pengangkatan pegawai.
Dengan penerbitan Pertek NIP, pegawai honorer dapat segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing. Setelah itu, PPPK berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merinci empat poin penting dalam surat edaran yang wajib dipatuhi pemerintah daerah. Pertama, PPPK tetap menerima gaji meski masih dalam proses seleksi. Kedua, gaji PPPK yang telah diangkat dianggarkan dalam kode rekening khusus. Ketiga, pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN di luar skema PPPK atau PNS. Keempat, tenaga honorer di luar database BKN tetap berpeluang menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK.
Selain itu, honorer kategori R2 dan R3 kini mendapat kepastian untuk tetap bekerja dan menerima gaji sesuai aturan. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Baca juga: Pemerintah Genjot Reformasi Tenaga Honorer, Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi. Pemerintah menegaskan, tidak ada pemecatan massal bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024.
Sumber_ RRI









