Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 23 Feb 2025 19:02 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen! Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji Mulai 2025


					Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com) Perbesar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan honorer yang telah lama menunggu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengumumkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Kebijakan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2025, menandai awal proses administrasi pengangkatan pegawai.

BACA JUGA  Gelar Ibadah dan Perayaan Natal 2024, Menteri Nusron: Wujud Tidak Adanya Diskriminasi dan Dominasi Mayoritas di Kementerian ATR/BPN

Dengan penerbitan Pertek NIP, pegawai honorer dapat segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing. Setelah itu, PPPK berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merinci empat poin penting dalam surat edaran yang wajib dipatuhi pemerintah daerah. Pertama, PPPK tetap menerima gaji meski masih dalam proses seleksi. Kedua, gaji PPPK yang telah diangkat dianggarkan dalam kode rekening khusus. Ketiga, pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN di luar skema PPPK atau PNS. Keempat, tenaga honorer di luar database BKN tetap berpeluang menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA  Dua Pekan Bidpropam Polda Jateng Gelar Gaktiplin, Hasilnya  Personel Bebas Narkoba

Selain itu, honorer kategori R2 dan R3 kini mendapat kepastian untuk tetap bekerja dan menerima gaji sesuai aturan. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

BACA JUGA  Warga Klaten Diduga Hanyut di Aliran Bengawan Solo, Polisi bersama BPBD dan SAR Lakukan Pencarian

Baca juga: Pemerintah Genjot Reformasi Tenaga Honorer, Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi. Pemerintah menegaskan, tidak ada pemecatan massal bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024.

Sumber_ RRI

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini