Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 23 Feb 2025 19:02 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen! Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji Mulai 2025


					Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com) Perbesar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan honorer yang telah lama menunggu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengumumkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Kebijakan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2025, menandai awal proses administrasi pengangkatan pegawai.

BACA JUGA  Komisi IV DPR RI Panggil Bapanas Klarifikasi Pemberhentian Bansos Beras

Dengan penerbitan Pertek NIP, pegawai honorer dapat segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing. Setelah itu, PPPK berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merinci empat poin penting dalam surat edaran yang wajib dipatuhi pemerintah daerah. Pertama, PPPK tetap menerima gaji meski masih dalam proses seleksi. Kedua, gaji PPPK yang telah diangkat dianggarkan dalam kode rekening khusus. Ketiga, pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN di luar skema PPPK atau PNS. Keempat, tenaga honorer di luar database BKN tetap berpeluang menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA  Personel Polres Wonogiri Ikuti Binrohtal Secara Virtual bersama Mabes Polri

Selain itu, honorer kategori R2 dan R3 kini mendapat kepastian untuk tetap bekerja dan menerima gaji sesuai aturan. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Glamping Posong, Satu Keluarga Meninggal Akibat Keracunan Karbon Monoksida

Baca juga: Pemerintah Genjot Reformasi Tenaga Honorer, Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi. Pemerintah menegaskan, tidak ada pemecatan massal bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024.

Sumber_ RRI

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini