Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 23 Feb 2025 19:02 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen! Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji Mulai 2025


					Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com) Perbesar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan honorer yang telah lama menunggu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengumumkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Kebijakan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2025, menandai awal proses administrasi pengangkatan pegawai.

BACA JUGA  Waspada Informasi Palsu! Tahun 2026 Tanah Tak Bersertipikat Tidak Akan Diambil Negara

Dengan penerbitan Pertek NIP, pegawai honorer dapat segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing. Setelah itu, PPPK berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merinci empat poin penting dalam surat edaran yang wajib dipatuhi pemerintah daerah. Pertama, PPPK tetap menerima gaji meski masih dalam proses seleksi. Kedua, gaji PPPK yang telah diangkat dianggarkan dalam kode rekening khusus. Ketiga, pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN di luar skema PPPK atau PNS. Keempat, tenaga honorer di luar database BKN tetap berpeluang menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA  PSSI Pastikan Tiga Pemain Baru untuk Timnas Indonesia, Siap Hadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026!

Selain itu, honorer kategori R2 dan R3 kini mendapat kepastian untuk tetap bekerja dan menerima gaji sesuai aturan. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

BACA JUGA  Pos Terpadu, Wujud Sinergitas TNI-Polri Layani Masyarakat Selama Arus Mudik 2024

Baca juga: Pemerintah Genjot Reformasi Tenaga Honorer, Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi. Pemerintah menegaskan, tidak ada pemecatan massal bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024.

Sumber_ RRI

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

6 Anggota Polres Trenggalek Siap Lepas Masa Lajang

11 September 2026 - 07:25 WIB

Trending di Berita Terkini