Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

UMUM · 23 Feb 2025 19:02 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen! Honorer Dapat Kepastian Status dan Gaji Mulai 2025


					Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com) Perbesar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian status kepegawaian bagi ribuan honorer yang telah lama menunggu. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengumumkan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1. Kebijakan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2025, menandai awal proses administrasi pengangkatan pegawai.

BACA JUGA  LG Batal Investasi Rp129 T, Prabowo: Indonesia Cerah, Ada Gantinya

Dengan penerbitan Pertek NIP, pegawai honorer dapat segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi masing-masing. Setelah itu, PPPK berhak memperoleh gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga merinci empat poin penting dalam surat edaran yang wajib dipatuhi pemerintah daerah. Pertama, PPPK tetap menerima gaji meski masih dalam proses seleksi. Kedua, gaji PPPK yang telah diangkat dianggarkan dalam kode rekening khusus. Ketiga, pelarangan rekrutmen pegawai non-ASN di luar skema PPPK atau PNS. Keempat, tenaga honorer di luar database BKN tetap berpeluang menerima gaji jika mengikuti seleksi PPPK.

BACA JUGA  Gempa 3,7 Magnitudo Guncang Pacitan Jatim, BMKG: Pusat di Laut

Selain itu, honorer kategori R2 dan R3 kini mendapat kepastian untuk tetap bekerja dan menerima gaji sesuai aturan. Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi mereka agar tidak kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

BACA JUGA  Mas Ipin Temui Warga Trenggalek di Rantau Pulung Kutai Timur

Baca juga: Pemerintah Genjot Reformasi Tenaga Honorer, Honorer Terancam Dirumahkan pada 2025

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi keresahan di kalangan tenaga honorer dan memastikan kesejahteraan mereka selama masa transisi. Pemerintah menegaskan, tidak ada pemecatan massal bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024.

Sumber_ RRI

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipuji Sekretaris BPJPH, Pemprov Jateng Terus Dorong Sertifikasi Halal

21 April 2026 - 19:58 WIB

Pemkab Trenggalek dan PT SMI Tanda Tangani Akta Pembiayaan Beberapa Infrastruktur

21 April 2026 - 19:22 WIB

Polres Wonogiri Gelar Tactical Floor Game, Perkuat Kesiapsiagaan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

21 April 2026 - 17:00 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Mantapkan Aglomerasi Wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening

21 April 2026 - 11:35 WIB

Respon Cepat! Kurang dari 24 Jam, DPU Jateng Perbaiki Lubang di Jalan Provinsi Wonogiri

21 April 2026 - 09:51 WIB

Gandeng Tim Alpa Media, Gubernur Jateng Salurkan Bantuan Banjir Wonogiri ke Pracimantoro

21 April 2026 - 07:41 WIB

Trending di Berita Terkini