PanselaNews.com [Jakarta] – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 23 Januari 2025. Skema ini dikhususkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel.
Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, BKN akan memprioritaskan honorer yang telah terdaftar di database dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik dapat tetap bekerja dengan skema yang lebih adaptif.
Baca juga: Kepala BKN Ajak ASN Muda Komitmen dan Berkarya untuk Bangsa
Terdapat tujuh jabatan yang tersedia dalam skema PPPK paruh waktu ini, di antaranya:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Tenaga administrasi
- Tenaga operasional
- Tenaga pengelola data
- Tenaga pengelola informasi
Skema PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, sambil memberikan opsi kerja yang lebih fleksibel bagi honorer. BKN juga menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.(*)
Sumber: RRI
Editor: Tri Wahyudi









