Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Jan 2025 17:47 WIB

BKN Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024


					Skema PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024/ Foto: Islustrasi (canva) Perbesar

Skema PPPK paruh waktu bagi honorer yang tidak lolos seleksi 2024/ Foto: Islustrasi (canva)

PanselaNews.com [Jakarta] – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi mengumumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 23 Januari 2025. Skema ini dikhususkan bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024, sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih fleksibel.

BACA JUGA  Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dalam keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, BKN akan memprioritaskan honorer yang telah terdaftar di database dalam seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa honorer yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik dapat tetap bekerja dengan skema yang lebih adaptif.

BACA JUGA  Breaking News: Pasar Slogohimo Wonogiri Ludes Terbakar

Baca juga: Kepala BKN Ajak ASN Muda Komitmen dan Berkarya untuk Bangsa

Terdapat tujuh jabatan yang tersedia dalam skema PPPK paruh waktu ini, di antaranya:

  1. Guru dan tenaga kependidikan
  2. Tenaga kesehatan
  3. Tenaga teknis
  4. Tenaga administrasi
  5. Tenaga operasional
  6. Tenaga pengelola data
  7. Tenaga pengelola informasi

Skema PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, sambil memberikan opsi kerja yang lebih fleksibel bagi honorer. BKN juga menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.(*)

BACA JUGA  Istana Undang 8.000 Warga untuk Hadiri Langsung Upacara HUT Ke-80 RI, Ini Caranya

Sumber: RRI
Editor: Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini