Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Sep 2025 10:06 WIB

Bupati Mas Ipin: Sekolah di Trenggalek Wajib Buka Transparansi Dana Komite


					Bupati Mas Ipin: Sekolah di Trenggalek Wajib Buka Transparansi Dana Komite Perbesar

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dalam rilis pers di Gedung Smart Center, Selasa [02/09/2025]. Foto: Prokopim

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengumumkan kebijakan pendidikan baru yang mewajibkan sekolah di bawah kewenangan Pemkab Trenggalek menerapkan sistem e-Transparansi. Kebijakan ini bertujuan mencegah polemik terkait dana sumbangan sukarela dari wali murid.

Dalam rilis pers di Gedung Smart Center, Selasa [02/09/2025], bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan setiap satuan pendidikan, baik SD, SMP, hingga PAUD, harus melaporkan penggunaan sumbangan sukarela secara terbuka, baik berupa uang tunai maupun barang.

BACA JUGA  Truk Serempet Motor di Pracimantoro Wonogiri, Pemotor Terluka

“Bapak/ibu seluruh masyarakat Trenggalek, hari ini kami mengumumkan sepakat dengan paket kebijakan pendidikan. Utamanya dalam mendukung terselenggaranya pendidikan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mas Ipin.

Ia menjelaskan, selama ini dana yang dihimpun melalui komite sekolah tidak masuk dalam pemeriksaan internal Inspektorat maupun BPK. Melalui kebijakan baru ini, transparansi wajib dilakukan.

“Maka kami bersepakat untuk melakukan e-Transparansi dana komite kepada publik. Kami telah memanggil Dinas Pendidikan dan memberi waktu paling lambat dua minggu untuk setiap satuan pendidikan di bawah kewenangan Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

BACA JUGA  Viral! Oknum Polisi Interogasi Warga Pencari Bekicot, Polres Grobogan Beri Sanksi Tegas

Selain satuan pendidikan daerah, Mas Ipin juga menyambut baik jika sekolah di luar kewenangan Pemkab Trenggalek mengikuti kebijakan ini.

Untuk mendukung sistem, Dinas Kominfo diminta mengonsolidasikan seluruh data transparansi sekolah ke dalam satu portal resmi Pemkab, bersamaan dengan transparansi APBD yang sudah tersedia.

Menurutnya, praktik ini akan menjadi budaya baru yang baik dalam pengelolaan pendidikan. Orang tua akan merasa tenang karena dapat memantau fasilitas serta kegiatan yang dibiayai dari dana sukarela.

“Harapannya bisa menjadi budaya baru yang baik. Sehingga semuanya berjalan dengan baik, wali murid juga tenang menyekolahkan putra-putrinya dan bisa memantau apa saja fasilitas, apa saja kegiatan yang kemudian bisa dinikmati oleh peserta didik,” imbuhnya.

BACA JUGA  Penyertaan Modal Rp1,6 Miliar PT JET Trenggalek Ditolak DPRD

Disinggung mengenai Dana BOS, Mas Ipin menegaskan mekanisme dan pengawasan dana tersebut sudah ada.

“Kalau Dana BOS pemeriksaannya kan sudah ada, sedangkan untuk dana komite karena sukarela menjadikan kita tidak bisa masuk. Jadi kita fokus di situ,” ujarnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini