Rapat paripurna pemakzulan Bupati Pati di DPRD Pati, Jumat (31/10/2025). Foto. Ist
PanselaNews.com [PATI]- Setelah melalui proses cukup lama sejak Jumat siang (31/10/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan tidak memberikan rekomendasi pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Hal tersebut terungkap dalam sidang Paripurna Hasil Pembahasan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.52 WIB tersebut, berakhir kurang lebih saat waktu Maghrib dan diikuti sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, usai sidang paripurna menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pelaksanaan dua agenda rapat paripurna. Agenda pertama membahas penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati terkait kebijakan Bupati.
Sedangkan untuk agenda yang kedua adalah pembahasan Hak Penyampaian Pendapat.
“Rapat hari ini adalah dua agenda, yang pertama rapat Paripurna penyampaian hasil Pansus DPRD Kabupaten Pati oleh Pansus kepada Pimpinan DPRD Pati melalui forum paripurna,” ujarnya.
Ali menyebut, setelah laporan Pansus dibacakan dan rapat paripurna pertama ditutup, Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar proses dilanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat.
“Kemudian tadi setelah kita bacakan hampir selesai kita tutup Paripurna tersebut. Dari PDI Perjuangan mengusulkan agar diteruskan ke Hak Menyatakan Pendapat,” imbuhnya.
Namun, dari hasil pembahasan dalam dua agenda paripurna tersebut, mayoritas fraksi di DPRD Pati, sebanyak tujuh fraksi, menolak pemakzulan dan hanya mendorong perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan.
Ketujuh fraksi tersebut yakni PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Gerindra. Sementara Fraksi PDI Perjuangan tetap bersikeras agar proses pemakzulan dilanjutkan.
“Alhasil dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati ini, satu dari Fraksi PDI Perjuangan menginginkan, karena melihat dan memperhatikan hasil laporan Pansus, agar Pak Bupati Pati dimakzulkan,” jelas Ali.
“Hasil dari rapat paripurna hak angket yang dilanjutkan dengan Pansus kemudian ke paripurna hak menyatakan pendapat adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” pungkasnya. (*)
Editor: Sarno Kenes











