Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini Ā· 2 Jan 2026 20:59 WIB

Buruh di Wonogiri Full Senyum! UMK 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.335.126


					Buruh di Wonogiri Full Senyum! UMK 2026 Resmi Naik Jadi Rp2.335.126 Perbesar

Foto: Ilustrasi/PanselaNews.com

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK Wonogiri sebesarĀ Rp2.335.126 atau naik Rp154.539 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp2.180.587.

Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha setempat.

BACA JUGA  Peliknya Menguak Mafia Hukum

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.

Melalui keputusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran UMK untuk total 35 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Wonogiri.

Penting untuk diketahui bahwa besaran UMK ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

BACA JUGA  Perpanjang SIM A - C Kini Lebih Mudah Berkat Bus SIM Keliling Polres Wonogiri

Sementara itu, bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMK. Pengupahan untuk kategori ini akan didasarkan pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

BACA JUGA  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia sukses bungkam Vietnam Skor 1-0

Informasi mengenai UMKĀ  2026 ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, dalam memahami ketentuan upah minimum terbaru di Provinsi Jawa Tengah. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini