Foto: Ilustrasi/PanselaNews.com
PanselaNews.com [WONOGIRI] – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wonogiri tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Gubernur Jawa Tengah menetapkan UMK Wonogiri sebesarĀ Rp2.335.126 atau naik Rp154.539 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp2.180.587.
Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha setempat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Melalui keputusan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan besaran UMK untuk total 35 kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Wonogiri.
Penting untuk diketahui bahwa besaran UMK ini berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah mengabdi selama satu tahun atau lebih, pengupahan tidak lagi mengacu langsung pada UMK. Pengupahan untuk kategori ini akan didasarkan pada struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
Informasi mengenai UMKĀ 2026 ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja, dalam memahami ketentuan upah minimum terbaru di Provinsi Jawa Tengah. (*)
Editor: Sarno Kenes









