Konferensi pers Polres Tulungagung ungkap kasus penculikan balita. (Foto:Istimewa)
PannselaNews.com [TULUNGAGUNG]– Seorang wanita asal Lampung berinisial GH (52), yang hendak membawa kabur balita laki-laki usia 17 bulan, berakhir tragis di tangan polisi. Ia berusaha meloloskan diri menuju Sumatera menggunakan bus antarkota, pelaku akhirnya diringkus aparat di wilayah Serang, Banten.
GH diduga memanfaatkan kepercayaan ibu korban demi menjalankan rencana liciknya membawa balita keluar Pulau Jawa. Beruntung, gerak cepat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menggagalkan upaya tersebut sebelum korban hilang lebih jauh.
Kasus itu bermula saat IR (31), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menitipkan putranya berinisial B kepada GH yang merupakan tetangga kosnya sendiri. Awalnya, pelaku dipercaya menjaga anak korban karena IR harus bekerja.
Namun di balik sikapnya yang terlihat biasa, GH diduga sudah menyiapkan rencana membawa kabur balita tersebut.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, Andi Wiranata Tamba, mengatakan kecurigaan mulai muncul saat pelaku terus menghalangi ibu korban bertemu dengan anaknya selama empat hari.
“Setiap kali pelapor ingin menemui anaknya selalu dicegah. Bahkan saat mengirim pampers pun tidak diperbolehkan bertemu,” ujar Andi, sdilansir dari RedaksiCNTV, Jumat (8/5/2026).
Kecurigaan IR memuncak ketika GH melakukan video call dan mengaku sedang berjalan-jalan bersama korban. Namun kenyataannya, pelaku ternyata sudah berada di dalam bus PO Handoyo jurusan Tulungagung-Lampung.
“Pelaku saat itu sudah dalam perjalanan keluar pulau,” tegas Andi.
Panik anaknya dibawa kabur, IR langsung melapor ke Polres Tulungagung pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pelacakan lintas wilayah.
Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah hukum Polres Serang, Polda Banten. Aparat langsung melakukan koordinasi darurat hingga akhirnya GH berhasil dibekuk sekitar pukul 08.30 WIB sebelum berhasil lolos ke Lampung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiket bus tertanggal 5 Mei 2026, tas pribadi, handphone, hingga kompor dan peralatan memasak. Barang-barang tersebut diduga kuat menjadi persiapan pelaku untuk menetap bersama korban di Lampung.
“Ini menguatkan dugaan bahwa pelaku memang sudah merencanakan membawa korban keluar daerah,” imbuh Andi.
Kini GH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau motif lain di balik kasus tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif perdagangan orang atau human trafficking,” tandas Andi.
Sementara itu, balita B dipastikan selamat dan dalam kondisi sehat. Korban kini berada dalam pendampingan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum dikembalikan sepenuhnya kepada sang ibu. (*)










