PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Waduk Tandon, Desa Pare Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (24) dan B (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menyatakan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 November 2024 lalu.
“Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat Nopol A 3726 TY di sekitar waduk tandon, usai memarkirkan kendaraannya, korban nongkrong di tengah bendungan waduk tandon,” kata AKP Anom, Senin (6/1).
“Kemudian pada Pukul 18.00 WIB, korban berniat untuk pulang dan mendapati kendaraanya sudah tidak ada di tempat parkir, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Selogiri,” jelasnya
Lebih lanjut AKP Anom menyampaikan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian tersebut.
Usai mendapatkan informasi kemudian Polisi melakukan pengejaran, akhirnya pada Sabtu (4/1/2025), seorang pelaku berinisial (B) berhasil diamankan ketika berada di daerah Palur Kabupaten Karanganyar.
Dari penangkapan B, kemudian dilakukan interogasi dan pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya berinisial (HR), di rumahnya di Kecamatan Selogiri.
“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Beat A 3726 TY milik korban pada Jumat (1/11/2024) di parkiran Waduk Tandon Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri,” sambungnya
“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
AKP Anom mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra. (Sar)
Editor: Sarno Kenes











