Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Jan 2025 12:13 WIB

Curi Motor di Waduk Tandon Selogiri Wonogiri, 2 Pemuda Ditangkap Polisi


					Curi Motor di Waduk Tandon Selogiri Wonogiri, 2 Pemuda Ditangkap Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Waduk Tandon, Desa Pare Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (24) dan B (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menyatakan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 November 2024 lalu.

“Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat Nopol A 3726 TY di sekitar waduk tandon, usai memarkirkan kendaraannya, korban nongkrong di tengah bendungan waduk tandon,” kata AKP Anom, Senin (6/1).

BACA JUGA  INFO GRAFIS: Program Cek Kesehatan Gratis Kado Istimewa untuk Masyarakat Indonesia

“Kemudian pada Pukul 18.00 WIB, korban berniat untuk pulang dan mendapati kendaraanya sudah tidak ada di tempat parkir, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Selogiri,” jelasnya

Lebih lanjut AKP Anom menyampaikan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA  Ibadah Paskah di Wonogiri Berlangsung Aman, Ratusan Jemaat Ikuti Ibadah dengan Khidmat 

Usai mendapatkan informasi kemudian Polisi melakukan pengejaran, akhirnya pada Sabtu (4/1/2025), seorang pelaku berinisial (B) berhasil diamankan ketika berada di daerah Palur Kabupaten Karanganyar.

Dari penangkapan B, kemudian dilakukan interogasi dan pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya berinisial (HR), di rumahnya di Kecamatan Selogiri.

“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Beat A 3726 TY milik korban pada Jumat (1/11/2024) di parkiran Waduk Tandon Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri,” sambungnya

BACA JUGA  Polri Buka Rekrutmen Khusus Santri dan Hafiz/Hafizah Al-Qur'an Tahun 2025

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

AKP Anom mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini