Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Jan 2025 12:13 WIB

Curi Motor di Waduk Tandon Selogiri Wonogiri, 2 Pemuda Ditangkap Polisi


					Curi Motor di Waduk Tandon Selogiri Wonogiri, 2 Pemuda Ditangkap Polisi Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Waduk Tandon, Desa Pare Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni HR (24) dan B (19), keduanya merupakan warga Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., menyatakan, peristiwa pencurian terjadi pada tanggal 1 November 2024 lalu.

“Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB, saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat Nopol A 3726 TY di sekitar waduk tandon, usai memarkirkan kendaraannya, korban nongkrong di tengah bendungan waduk tandon,” kata AKP Anom, Senin (6/1).

BACA JUGA  Perwakilan Mahasiswa Apresiasi Kesempatan Dialog dengan Pemerintah di Istana Negara

“Kemudian pada Pukul 18.00 WIB, korban berniat untuk pulang dan mendapati kendaraanya sudah tidak ada di tempat parkir, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Selogiri,” jelasnya

Lebih lanjut AKP Anom menyampaikan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku pencurian tersebut.

BACA JUGA  Mas Syah Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang RAPBD Trenggalek tahun 2026

Usai mendapatkan informasi kemudian Polisi melakukan pengejaran, akhirnya pada Sabtu (4/1/2025), seorang pelaku berinisial (B) berhasil diamankan ketika berada di daerah Palur Kabupaten Karanganyar.

Dari penangkapan B, kemudian dilakukan interogasi dan pada hari yang sama berhasil diamankan pelaku lainnya berinisial (HR), di rumahnya di Kecamatan Selogiri.

“Dari interogasi awal, kedua pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor Honda Beat A 3726 TY milik korban pada Jumat (1/11/2024) di parkiran Waduk Tandon Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri,” sambungnya

BACA JUGA  Polres Wonogiri Resmikan SPPG Polri di Eromoko, Siap Suplai 3.287 Porsi MBG untuk Siswa 

“Saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Wonogiri, kepada pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

AKP Anom mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor, bahkan bisa menggunakan kunci ganda untuk keamanan ekstra. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini