Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Mar 2024 14:51 WIB

Curi Tas Berisi Uang, Seorang Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi


					Curi Tas Berisi Uang, Seorang Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial APP (26), diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah Jl. Diponegoro No 67 Wonoboyo Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan pencurian pada tanggal 8 Maret 2024.

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan sebuah gelang emas seberat 3,5 Gram milik milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Pemkab Pacitan Keluarkan SE, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan, uang tunai dan gelang yang di ambil dalam tas korban telah di jual dan habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Minta Kepastian Keamanan Diseluruh Tempat Wisata

“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut, dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota,” ucapnya.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Jateng Kunjungi Polres Sukoharjo, Tekankan Penguatan Komunikasi Publik di Era Digital

Lebih lanjut AKP Anom menambahkan, Usai terima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada, Senin (18/3/2024).

Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini