Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 19 Mar 2024 14:51 WIB

Curi Tas Berisi Uang, Seorang Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi


					Curi Tas Berisi Uang, Seorang Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial APP (26), diduga melakukan pencurian sebuah tas di warung jus buah Jl. Diponegoro No 67 Wonoboyo Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Giriwono Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, yang diduga melakukan pencurian pada tanggal 8 Maret 2024.

Pelaku mencuri sebuah tas yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp 1.400.000,- ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) dan sebuah gelang emas seberat 3,5 Gram milik milik Ika Haryati (29) warga Kecamatan Giritontro Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Curi Perhiasan Majikan di Selogiri Wonogiri, ART Ditangkap Polisi

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Vario dan sebuah helm yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan, uang tunai dan gelang yang di ambil dalam tas korban telah di jual dan habis di gunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

AKP Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat 8 Maret 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, saat itu korban meletakkan tas yang berisi uang dan gelang di atas etalase warung Jus buah, kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, korban berniat mengambil tas tersebut namun sudah tidak ada.

BACA JUGA  Curi Kabel Listrik Milik PT WMU, Seorang Pria di Wonogiri Diamankan Polisi

“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV di warung tersebut, dari rekaman CCTV terlihat tas milik korban diambil oleh seorang laki-laki yang sebelumnya membeli jus buah di warung tersebut, atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Wonogiri Kota,” ucapnya.

BACA JUGA  Peringati HUT Humas Polri ke-74, Polres Wonogiri Gelar Donor Darah

Lebih lanjut AKP Anom menambahkan, Usai terima laporan korban, dengan berbekal rekaman CCTV tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada, Senin (18/3/2024).

Saat ditangkap APP mengakui perbuatannya, kini ia ditahan di ruang tahanan polres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini