Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 23 Apr 2025 00:25 WIB

Dewan Pers Selidiki Status Direktur Jak TV Tersangka Perintangan


					Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (Foto: IStimewa) Perbesar

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (Foto: IStimewa)

Tian Bahtiar, Direktur Jak TV, Diperiksa Terkait Keanggotaan Jurnalistik

PanselaNews.com, Jakarta – Dewan Pers sedang menelusuri status organisasi Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus perintangan penyidikan korupsi timah dan impor gula. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan apakah Tian masih terdaftar sebagai anggota organisasi jurnalistik, seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan memiliki sertifikasi utama di bidang jurnalistik, sebagaimana disyaratkan untuk posisi direktur berita.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya akan memeriksa pemberitaan yang dibuat Tian untuk menilai apakah sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Jabatan direktur berita mewajibkan individu tersebut memiliki sertifikasi utama di bidang jurnalistik. Kami akan telusuri lebih lanjut,” ujar Ninik usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Dewan Pers juga berencana berkoordinasi dengan IJTI untuk mengklarifikasi status keanggotaan Tian.

Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka bersama advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih karena diduga menerima Rp478,5 juta untuk membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers menghormati proses hukum Kejagung, namun akan fokus mengusut potensi pelanggaran etik jurnalistik. Penelusuran ini penting untuk menjaga kebebasan pers dan memastikan pemberitaan memenuhi standar profesional. (dikutip dari berbagai sumber)
Editor : Tri Wahyudi
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Evakuasi Jasad Pria Gantung Diri di Baturetno

6 Juni 2026 - 06:42 WIB

Hasil FIFA Matchday: Timnas Indonesia Vs Oman, Skuad Garuda Menang Telak 3-0

6 Juni 2026 - 01:48 WIB

Perangkat Desa se-Kecamatan Selogiri Ngluruk ke Kantor Pemkab Wonogiri, Desak Evaluasi Kinerja Camat Fredy Sasono

5 Juni 2026 - 19:59 WIB

Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

5 Juni 2026 - 18:37 WIB

Sekda Trenggalek Pimpin Kerja Bakti di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

5 Juni 2026 - 11:07 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.
Trending di Berita Terkini