PanselaNews.com [WONOGIRI] – Pihak keluarga Ir. Rusdi Wijisaksono, MT akhirnya angkat bicara demi meluruskan simpang siur informasi mengenai perkara hukum yang menimpa mantan rekan bisnis sekaligus kerabat mereka tersebut. Melalui kuasa hukumnya di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pihak keluarga memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Rusdi.
Kuasa Hukum Keluarga, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menyampaikan bahwa kliennya kini menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik. Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah.
Gugatan dalam kasus Rusdi Wijisaksono tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada hari Senin, 18 Mei 2026. Pihak pengadilan menjadwalkan sidang pertama perdata ini akan dimulai pada hari Senin, 08 Juni 2026.
“Pihak keluarga kami meyakini Pak Rusdi tidak bersalah seperti yang selama ini dituduhkan. Karena itu kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujar Yusuf kepada awak media pada hari Kamis, 04 Juni 2026.
Yusuf membeberkan bahwa sengketa domestik ini bermula pada periode tahun 2016 hingga tahun 2018. Saat itu, Ichsan Suaidi sedang menjalani perkara pidana lain dan meminta bantuan adik-adiknya untuk menjaga kelangsungan proyek PT Citra Gading Asritama (CGA) di Kalimantan Timur yang terkendala dana.
Dari beberapa saudara yang mengulurkan tangan, Rusdi Wijisaksono memikul tanggung jawab terbesar. Ia pontang-panting mencari pendanaan, mencari sumber pinjaman dari pihak ketiga, hingga menjaminkan aset pribadinya agar proyek tidak mangkrak.
Berdasarkan berkas gugatan, total bantuan pinjaman yang Rusdi gelontorkan mencapai Rp14,29 miliar. Pihak PT CGA baru mengembalikan sekitar Rp5,53 miliar, sehingga menyisakan piutang sebesar Rp8,76 miliar yang belum terbayar. Selain sisa pinjaman, Rusdi juga kehilangan dua bidang tanah di Bengkalis senilai Rp5,52 miliar yang sebelumnya menjadi jaminan proyek. Secara total, Rusdi mengalami kerugian materiil mencapai Rp14,28 miliar.
Mantan Manajer Keuangan PT CGA periode tersebut, Suprih, memperkuat fakta aliran dana itu. Sebagai pihak yang bertanggung jawab mencatat transaksi operasional di lapangan, Suprih membenarkan bahwa perusahaan kala itu mengalami keterlambatan proyek, tagihan material menumpuk, dan vendor yang belum terbayar.
“Saya menerima dan mencatat pinjaman-pinjaman dari Pak Rusdi, kemudian menyalurkannya sesuai kebutuhan proyek hingga pertengahan tahun 2017. Saya mengetahui langsung sumber dana yang masuk dan jumlahnya,” kata Suprih.
Senada dengan Suprih, Heri Mursyid selaku adik kandung Rusdi juga membenarkan bahwa keterlibatan keluarga didasari rasa saling percaya demi menyelamatkan bisnis sang kakak. Pihak keluarga mengaku heran dan kecewa mengapa ketulusan Rusdi membantu penyelesaian proyek justru berbalas tuduhan tindak pidana penggelapan.
Melalui persidangan perdata di PN Sidoarjo yang bergulir Juni ini, pihak keluarga berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh hubungan keuangan, aliran dana, transaksi pinjaman, hingga penggunaan aset secara transparan berdasarkan bukti-bukti yang valid. (Suwito Amy)









