Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini Ā· 4 Jun 2026 18:32 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo


					Kuasa Hukum Keluarga, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait gugatan perdata kasus Rusdi Wijisaksono di Wonogiri, Kamis (4/6/2026). (Foto: Suwito Amy) Perbesar

Kuasa Hukum Keluarga, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait gugatan perdata kasus Rusdi Wijisaksono di Wonogiri, Kamis (4/6/2026). (Foto: Suwito Amy)

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Pihak keluarga Ir. Rusdi Wijisaksono, MT akhirnya angkat bicara demi meluruskan simpang siur informasi mengenai perkara hukum yang menimpa mantan rekan bisnis sekaligus kerabat mereka tersebut. Melalui kuasa hukumnya di Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pihak keluarga memberikan klarifikasi resmi mengenai duduk perkara yang sebenarnya. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tuduhan penggelapan yang dialamatkan kepada Rusdi.

Kuasa Hukum Keluarga, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA, menyampaikan bahwa kliennya kini menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik. Rusdi resmi mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kakak kandungnya, Ichsan Suaidi, serta keponakannya, Rizki Ardiansyah.

Gugatan dalam kasus Rusdi Wijisaksono tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan Nomor Perkara 197/Pdt.G/2026/PN Sda pada hari Senin, 18 Mei 2026. Pihak pengadilan menjadwalkan sidang pertama perdata ini akan dimulai pada hari Senin, 08 Juni 2026.

BACA JUGA  Polda Jateng Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di Klaten, 2 Unit Excavator Diamankan

“Pihak keluarga kami meyakini Pak Rusdi tidak bersalah seperti yang selama ini dituduhkan. Karena itu kami menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap seluruh fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” ujar Yusuf kepada awak media pada hari Kamis, 04 Juni 2026.

Yusuf membeberkan bahwa sengketa domestik ini bermula pada periode tahun 2016 hingga tahun 2018. Saat itu, Ichsan Suaidi sedang menjalani perkara pidana lain dan meminta bantuan adik-adiknya untuk menjaga kelangsungan proyek PT Citra Gading Asritama (CGA) di Kalimantan Timur yang terkendala dana.

Dari beberapa saudara yang mengulurkan tangan, Rusdi Wijisaksono memikul tanggung jawab terbesar. Ia pontang-panting mencari pendanaan, mencari sumber pinjaman dari pihak ketiga, hingga menjaminkan aset pribadinya agar proyek tidak mangkrak.

BACA JUGA  Satgas Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Trenggalek, Gandeng Sopir Angkutan hingga Ojol Edukasi Tertib Berlalu lintasĀ 

Berdasarkan berkas gugatan, total bantuan pinjaman yang Rusdi gelontorkan mencapai Rp14,29 miliar. Pihak PT CGA baru mengembalikan sekitar Rp5,53 miliar, sehingga menyisakan piutang sebesar Rp8,76 miliar yang belum terbayar. Selain sisa pinjaman, Rusdi juga kehilangan dua bidang tanah di Bengkalis senilai Rp5,52 miliar yang sebelumnya menjadi jaminan proyek. Secara total, Rusdi mengalami kerugian materiil mencapai Rp14,28 miliar.

Mantan Manajer Keuangan PT CGA periode tersebut, Suprih, memperkuat fakta aliran dana itu. Sebagai pihak yang bertanggung jawab mencatat transaksi operasional di lapangan, Suprih membenarkan bahwa perusahaan kala itu mengalami keterlambatan proyek, tagihan material menumpuk, dan vendor yang belum terbayar.

BACA JUGA  Jasa Raharja Hadir di Apel Persiapan Pengamanan Lebaran 2026 Wilayah Jawa Timur, Perkuat Sinergi Pengamanan Periode Arus Mudik dan Balik

“Saya menerima dan mencatat pinjaman-pinjaman dari Pak Rusdi, kemudian menyalurkannya sesuai kebutuhan proyek hingga pertengahan tahun 2017. Saya mengetahui langsung sumber dana yang masuk dan jumlahnya,” kata Suprih.

Senada dengan Suprih, Heri Mursyid selaku adik kandung Rusdi juga membenarkan bahwa keterlibatan keluarga didasari rasa saling percaya demi menyelamatkan bisnis sang kakak. Pihak keluarga mengaku heran dan kecewa mengapa ketulusan Rusdi membantu penyelesaian proyek justru berbalas tuduhan tindak pidana penggelapan.

Melalui persidangan perdata di PN Sidoarjo yang bergulir Juni ini, pihak keluarga berharap majelis hakim dapat memeriksa seluruh hubungan keuangan, aliran dana, transaksi pinjaman, hingga penggunaan aset secara transparan berdasarkan bukti-bukti yang valid. (Suwito Amy)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini