Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Sep 2025 19:09 WIB

Diduga Provokasi Aksi Anarkis, Pria di Wonogiri Diamankan Polisi, Pelaku Lainnya Diburu


					Diduga Provokasi Aksi Anarkis, Pria di Wonogiri Diamankan Polisi, Pelaku Lainnya Diburu Perbesar

 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Seorang pemuda berinisial AS alias K [21], asal Kecamatan Ngadirojo diamankan aparat Polres Wonogiri. Ia diduga menjadi provokator yang mengajak sejumlah remaja untuk melakukan aksi anarkis di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, saat Konferensi pers dihalaman Mapolres pada Rabu [3/9/2025] menjelaskan, penangkapan K merupakan hasil pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya diamankan karena terindikasi hendak membuat kerusuhan.

Menurut AKBP Wahyu, tersangka memanfaatkan situasi panas terkait aksi demo yang tengah ramai terjadi di berbagai daerah. Ia kemudian membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift dan mengisinya dengan ujaran kebencian serta ajakan anarkisme.

BACA JUGA  Kebakaran di Cipete Tangerang Tewaskan Lansia Satiri

“Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian yang berisi anarkisme untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, K juga membuat pamflet ajakan demo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025. Namun, ajakan tersebut disisipi instruksi berbahaya.

“Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk persiapan menyerang,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Pengesahan Warga Baru PSHT di Kismantoro, Polres Wonogiri Imbau Tidak Konvoi

Wahyu menambahkan, dari delapan remaja yang sebelumnya diamankan, sebagian ternyata ikut tergabung di grup tersebut. Setelah penangkapan, K sempat menghapus pesan dan mengeluarkan anggota grup. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut menyebarkan provokasi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan memantau aktivitas keluarga, terutama anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kegiatan anarkis.

“Penyampaian aspirasi boleh, ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan mengarah pada anarkisme,” tegas Wahyu.

BACA JUGA  Bupati Mochamad Nur Arifin Shalat Idul Adha di Masjid Agung Baiturrahman

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini