Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 3 Sep 2025 19:09 WIB

Diduga Provokasi Aksi Anarkis, Pria di Wonogiri Diamankan Polisi, Pelaku Lainnya Diburu


					Diduga Provokasi Aksi Anarkis, Pria di Wonogiri Diamankan Polisi, Pelaku Lainnya Diburu Perbesar

 

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Seorang pemuda berinisial AS alias K [21], asal Kecamatan Ngadirojo diamankan aparat Polres Wonogiri. Ia diduga menjadi provokator yang mengajak sejumlah remaja untuk melakukan aksi anarkis di Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, saat Konferensi pers dihalaman Mapolres pada Rabu [3/9/2025] menjelaskan, penangkapan K merupakan hasil pengembangan kasus delapan pelajar SMP hingga SMA/SMK yang sebelumnya diamankan karena terindikasi hendak membuat kerusuhan.

Menurut AKBP Wahyu, tersangka memanfaatkan situasi panas terkait aksi demo yang tengah ramai terjadi di berbagai daerah. Ia kemudian membuat grup WhatsApp bernama Wonogiri Thrift dan mengisinya dengan ujaran kebencian serta ajakan anarkisme.

BACA JUGA  Hujan Deras Landa Madiun: Banjir dan Longsor Satu Warga Hanyut

“Pelaku secara sadar membuat grup, mengundang banyak orang, lalu memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian yang berisi anarkisme untuk menimbulkan kekacauan terhadap pemerintah maupun aparat,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, K juga membuat pamflet ajakan demo di DPRD Wonogiri pada 31 Agustus 2025. Namun, ajakan tersebut disisipi instruksi berbahaya.

“Dalam grup, tersangka menyarankan anggota membawa barang berbahaya seperti gear motor yang dipotong tiga bagian dan diikat tali untuk persiapan menyerang,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Hari Pertama, 2.037 siswa TK-SMA di Eromoko Wonogiri dapat Makan Bergizi Gratis

Wahyu menambahkan, dari delapan remaja yang sebelumnya diamankan, sebagian ternyata ikut tergabung di grup tersebut. Setelah penangkapan, K sempat menghapus pesan dan mengeluarkan anggota grup. Polisi kini masih memburu pelaku lain yang diduga ikut menyebarkan provokasi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dan memantau aktivitas keluarga, terutama anak-anak, agar tidak terjerumus dalam kegiatan anarkis.

“Penyampaian aspirasi boleh, ada aturannya. Membawa spanduk atau pengeras suara sah-sah saja. Tetapi kalau sudah menyarankan membawa bom molotov atau gear motor, itu jelas bukan aspirasi, melainkan mengarah pada anarkisme,” tegas Wahyu.

BACA JUGA  Mobil Sedan Timor Ludes Terbakar di Ngadirojo Wonogiri, Alhamdulillah Sopir Selamat

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, atau Pasal 160 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini